Kasus Suap

AKBP Bambang Kayun Akhirnya Ditahan KPK, Terungkap Asal Usul Uang Suap Rp 56 Miliar

Sejak Selasa 3 Januari 2023, AKBP Bambang Kayun sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap.

Editor: M.Risman Noor
Youtube.com/tribun timur
AKBP Bambang Kayun ditahan KPK dalam kasus suap. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejak Selasa 3 Januari 2023, AKBP Bambang Kayun sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap.

Terungkap asal usul dana Rp 56 miliar yang diterima AKBP Bambang Kayun.

Tak hanya menerima uang sebesar Rp 56 Miliar, AKBP Bambang Kayun juga menerima satu unit mobil mewah.

Bambang Kayun diduga menerima suap saat ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri.

Baca juga: Tindak Pidana Perlindungan Anak Alami Peningkatan di 2022, Polres Tabalong Tangani 13 Kasus 

Baca juga: Blanko E-KTP Segera Datang, 4 Ribu Warga Jadi Prioritas Disdukcapil kota Banjarmasin

AKBP Bambang Kayun merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Kasus suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Ia kini telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Selain Bambang Kayun, dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dari pihak swasta berinisial ES dan EW.

Bambang Kayun juga pernah membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Bareskrim Polri.

Informasi itu digunakan sebagai bahan gugatan praperadilan tersangka.

Dari Mana Uang Rp56 M?

Perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sebanyak 6 miliar di antaranya terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Sementara itu, Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain.

Adapun ACM bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.

Baca juga: VIDEO Heboh Banget Viral Ustazah Disawer Uang oleh Penonton saat Tilawatil Quran

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved