Breaking News

Kriminalitas Kalbar

 Kabur dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Narapidana Ini Tertangkap Saat Curi Celana di Mall

Ruslan (39) narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah tertangkap saat mencuri celana di mall Ramayana

Editor: Hari Widodo
Tribunpontianak/Ferryanto  
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menggelar Konferensi pers usai penangkapan Ruslan Narapidana yang kabur dari Lapas Pangkalan Bun, kapten di Polresta Pontianak, Senin 9 Januari 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK -  Beraksi dalam pelariannya, Ruslan (39) narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah akhirnya tertangkap pada Minggu 8 Januari 2023 sore.

Narapidana yang kabur dengan membawa shotgun milik petugas lapas tertangkap saat beraksi hendak mencuri satu celana di Mall Ramayana Pontianak.

Aksinya itu, diketahui oleh petugas satpam yang kemudian menangkapnya. Ia, selanjutnya diserahkan kepada tim Jatanras Polresta Pontianak yang datang mengamankannya mengetahui bahwa dirinya adalah residivis kambuhan yang kabur dari Lapas Pangkalan Bun pada 4 Desember 2022.

Ruslan sendiri memiliki riwayat panjang kasus pencurian dan perampokan di Kalbar dan Kalteng dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Pencuri Sembunyi di Samping Ranjang Pasien di Rumah Sakit Kota Palangkaraya

Baca juga: Pencurian Kelopak Maya Mayat Jadi Kasus Terviral di Kabupaten HST Kalimantan Selatan pada 2022

Baca juga: Kabur Usai Bobol 4 Ruko di Banjarbaru, Pencuri Ini Diringkus di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi saat konfrensi pers pada Senin 9 Januari 2023 mengungkapkan bahwa selama pelariannya Ruslan telah datang ke berbagai Kabupaten di Kalbar.

Selama pelariannya di berbagai daerah itu, Ruslan selalu melakukan tindak pidana, mulai dari pencurian barang berharga, sepeda motor, hingga perampokan.

Pada saat pertama kabur dari Lapas, Ruslan mencuri satu sepeda motor Vario di daerah Pangkalan Bun yang ia gunakan hingga ke kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Motor itu kemudian ia tinggalkan begitu saja di jalan karena dirinya dikejar warga.

Lalu, masih di Kecamatan Sandai, kepada Petugas Ruslan mengaku melakukan pembegalan dengan mengambil paksa sepeda motor warga yang melintas di jalan serta barang berharga warga tersebut.

Kemudian, ia mendatangi travel di Sandai dan meninggalkan motor itu di tempat travel dan menggunakan jasa Travel menuju Kota Pontianak.

 Sebelum tiba di Pontianak, dirinya turun di kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, dan menggunakan Ojek menuju Terminal Baru Layang Pontianak.

Dari Terminal Batu Layang, Ruslan menuju ke Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah menggunakan bis, di Kecamatan Toho Ruslan merampas motor seorang warga, dan kabur menuju Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Disana Ruslan kembali meninggalkan sepeda motor curiannya lalu mencuri sepeda motor berjenis MX King milik warga lalu melarikan diri ke Kapuas Hulu.

Di Kapuas Hulu, Ruslan membobol rumah warga dan berhasil mencuri uang tunai 3 juta rupiah.

Dari Kapuas Hulu, Ruslan ke Kabupaten Sanggau, disana dirinya kabur dari Kejaran warga yang mengetahui dirinya merupakan napi yang kabur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved