Perwira Menyabu

Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Kombes YBK Ditetapkan Jadi Tersangka

Pihak penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya tetapkan Kombes YBK jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya

Editor: Irfani Rahman
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi sabu-sabu. Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Kombes YBK jadi tersangka kasus penuyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya 

"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," ujar Mukti.

Baca juga: Polda Bali Tahan Dosen Asal NTT, Lecehkan Bocah di Toleit Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Baca juga: Harga BBM Terbaru di 36 Provinsi di Indonesia Rabu 11 Januari 2023, Pertalite, Solar hingga Pertamax

Narkoba Jenis Sabu Disita

Mukti mengatakan barang bukti sabu turut disita dari penangkapan Kombes Yulius. Dua klip sabu ditemukan di lokasi.

"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," tutur Mukti.

Kombes Yulius dan teman perempuannya saat ini telah berada di Polda Metro Jaya. Status hukum dari Kombes YBK akan ditentukan dalam waktu 3x24 jam ke depan.

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved