Kriminalitas Banjarbaru

Lancarkan Aksi Tipu-tipu Jual Beli Online, Dua Pria HSU Jalani Proses Hukum di Mapolres Banjarbaru

kemudahan bertransaksi lewat online dimanfaatkan dua pria HSU melakukan aksi tipu-tipu.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
Satreskrim Polres Banjarbaru untuk Bpost
Pelaku beserta barang bukti tindak kejahatan penipuan transaksi online 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Perkembangan teknologi yang serba canggih seperti sekarang ini dapat memudahkan sejumlah urusan.

Misalnya dalam melakukan transaksi jual beli secara online.

Namun kemudahan bertransaksi lewat online itu, dimanfaatkan oleh dua pria asal Hulu Sungai Utara (HSU) untuk melakukan aksi tipu-tipu.

Mereka adalah Bahran Azmi alias Azmi (23) dan Riza Hendriyani alias Ehen (33), yang berhasil mengelabui tiga orang korbannya.

Modus mereka, yakni membuat postingan gambar perangkat elektronik, di halaman Facebook dengan harga murah.

Namun setelah transaksi terjadi, bukan barang elaktronik yang dikirim pelaku kepada pembeli, melainkan hanya kotak jam tangan, berisi satu botol bekas minyak wangi.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Arisan Online di Banjarmasin Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Tempuh Jalur Perdata

Baca juga: Cerita Korban Penipuan Bermodus Chat Kurir di Banjarmasin, 35 Juta Raib dalam Sejam

"Modusnya menjual barang secara online, namun mengirimkan tidak sesuai dengan barang yang dijual," kata Kaporles Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasatreskrim, Iptu Zuhri, Rabu (11/1/2023).

Dari tiga korban penipuan transaksi online itu, satu di antaranya berasal dari Pulau Sumatra.

Sedangkan dua korban lainnya masing-masing dari Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (5/1/2023), pascakorban asal Banjarbaru bernama Sasmita melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (11/12/2022) lalu.

Dikatakan Zuhri, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, uang hasil penipuan itu mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Saat diamankan uang hasil penipuan itu hanya tersisa Rp 500 Ribu, dari total semua kerugian korban senilai Rp 3,8 Juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Banjarbaru, terjerat pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan.

"Masyarakat agar berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan jual beli melalui media online. Jangan terpengaruh dengan harga murah dan bujuk rayu dari pelaku penipuan," ujar Zuhri.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved