Kasus Narkoba

Tak Hanya Kombes Yulius, Polda Metro Jaya Juga Tetapkan 3 Tersangka Lain Kasus Narkoba

Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto, Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus narkoba.

Editor: M.Risman Noor
Capture Youtube BPost
Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK dan seorang perempuan di kamar hotel, barang bukti sabu disita. Polda Metro juga menetapkan 3 tersangka lain. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto, Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus narkoba.

Salah satunya seorang perempuan berinisial R yang saat diamankan berada dalam satu kamar hotel bersama Kombes Yulius.

Kombes Yulius tertangkap basah sedang menyabu bersama perempuan yang bukan pasangan sahnya, Jumat  (6/1/2023) sore pukul 15.36 WIB.

Ancaman hukuman pidana bakal dihadapi Kombes Yulius, selain sidang etik.

Baca juga: VIDEO Gunung Marapi di Sumatra Barat Semburkan Material Bebatuan

Baca juga: Akibat Jalan Rusak Anak Pelajar di Labuanmas Kabupaten Kotabaru Terpaksa Kos di Desa Tetangga

Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba yang menyeret nama Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut antara lain adalah Prihartini alias R, seorang perempuan yang ditangkap bersama Kombes Yulius.

Sedangkan dua tersangka lain adalah Dedi Rusmana alias B dan Erry Wahyudi alias B.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa ketiganya sebagai tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).

Menurut Zulpan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dalam penyelidikan kasus narkoba yang menyeret Kombes Yulius.

Ketiga tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat, Presiden Jokowi Mengakui Sangat Menyesalkan

Berbeda dengan Kombes Yulius yang juga dijerat dengan pasal lain, yakni Pasal 116 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Adapun Kombes Yulius ditangkap jajaran penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023).

"Iya benar, ditangkap Jumat (6/1/2023) sore pukul 15.36 WIB di kamar hotel," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Sabtu (7/1/2023).

Perwira menengah yang menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri itu ditangkap bersama seorang teman perempuannya berinisial R.

Dari lokasi penangkapan itu, kata Mukti, penyidik menemukan barang bukti dua klip narkoba jenis sabu-sabu, beserta alat hisapnya.

Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba,  Pegawai Lapas Amuntai Ikuti Webinar Nasional

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved