Berita Banjarmasin

Komentar Warga Banjarmasin Terkait Wacana Retribusi Jasa Perbaikan Lingkungan:Terlalu Memaksa

Sebelumnya sudah ada retribusi sampah yang juga dibayar ke PDAM Banjarmasin.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Rapat di Perumda PALD Kota Banjarmasin bersama Komisi II DPRD Kota Banjarmasin 

Nantinya, pelanggan PDAM harus membayar jasa ke Perumda PALD Kota Banjarmasin.

Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Kota Banjarmasin berkunjung ke Perumda PALD Kota Banjarmasin di Jalan Pasar Pagi Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kamis (12/1/2023) siang.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengatakan, nantinya pelanggan PDAM akan ditarik retribusi jasa.

Besarannya pun masih akan dibahas dan disesuaikan.

Rencananya akan ada tiga pilihan.

Mulai dari Rp 2.500 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), flat Rp 5 ribu, serta niaga nanti sampai Rp 20 ribu perbulan.

"Nanti akan sosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan," jelasnya.

Baca juga: Pelanggan PDAM Bandarmasih Bakal Dikenakan Tarif untuk Retribusi Jasa Perbaikan Lingkungan

Itu artinya, seluruh pelanggan PDAM Banjarmasin akan dikenakan jasa meski bukan sebagi pelanggan Perumda PAL.

Pihaknya juga mendukung kebijakan Perumda PALD ini untuk menjaga lingkungan.

Wacana pemberlakuan retribusi jasa perbaikan lingkungan bukan tanpa alasan.

Apalagi, biaya operasional Perumda PALD dengan pendapatan tidak sesuai.

Artinya, Perumda PALD belum sehat secara finansial.

Ia berharap kebijakan ini disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan stakeholder.

Ia juga khawatir jika langsung diberlakukan tanpa adanya sosialisasi akan bergejolak di masyarakat.

Apalagi tiga bulan lalu baru tarif PDAM Banjarmasin baru saja naik.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved