Berita Banjarmasin

Komentar Warga Banjarmasin Terkait Wacana Retribusi Jasa Perbaikan Lingkungan:Terlalu Memaksa

Sebelumnya sudah ada retribusi sampah yang juga dibayar ke PDAM Banjarmasin.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Rapat di Perumda PALD Kota Banjarmasin bersama Komisi II DPRD Kota Banjarmasin 

"Kalau sudah disosialisasikan dan mereka sudah memahami dan menyadari pentingnya ini akan lebih mudah diterapkan," jelasnya.

Selain pemberlakuan tarif retribusi tersebut ada juga wacana agar perumahan baru agar juga menjadi pelanggan Perumda PALD.

Artinya, bagi masyarakat yang baru membangun rumah dan akan memasang PDAM wajib juga memasang intalasi pelayanan air limbah (IPAL).

Termasuk sosialisasi kepada pelaku usaha perhotelan dan usaha kuliner.

Apalagi, tidak semua pelaku usaha berlangganan IPAL.

Masih ada pelaku usaha yang enggan berlangganan padahal sudah disosialisasikan.

"Kami ingin ada sosialisasi kembali agar pelaku usaha mau menjadi pelanggan," katanya.

Selain itu, tahun ini juga tidak ada penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin.

Penyertaan modal bisa diusulkan pada APBD Perubahan atau pada ABPD 2024 mendatang.

"Untuk program Perumda PALD mungkin masih sama nantinya seperti tahun lalu. Anggaran tahun ini harusnya Rp 8 miliar," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved