Berita Tapin

Tak Lagi Pekerjakan Puluhan Petugas Kebersihan Pasar, Begini Penjelasan Kadisdag Tapin

Kepala Dinas Perdagangan Tapin memberikan penjelasan terkait tidak dipekerjakan lagi puluhan petugas kebersihan pasar

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Rapat Dengar Pendapat (RPD) DPRD Tapin bersama petugas kebersihan pasar dan Dinas Perdagangan, serta Perusahaan Outsourcing, Kamis (11/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Usai Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama DPRD, Dinas Perdagangan Tapin memberikan tanggapan mengenai puluhan petugas kebersihan pasar yang tidak lagi dipekerjakan. 

Disampaikan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Tapin, Supriadi, pihaknya sepakat dengan hasil rapat bersama dewan, bahwa dalam waktu pendek akan dicari solusi terkait 50 lebih petugas kebersihan pasar yang tidak lagi dipekerjakan. 

"Sebenarnya dari segi kemanusiaan kami juga ingin mempekerjakan keseluruhan, namun karena anggaran hanya mampu mengakomodir 40 orang, maka hanya sebanyak itu yang bisa terealisasi," ujar Supriadi, Kamis (12/1/2023).  

Kuota tersebut juga telah disampaikan saat perekrutan ulang melalui pihak ketiga atau outsourcing.

Baca juga: Merasa Diputus Sepihak, Puluhan Petugas kebersihan Pasar di Tapin Mengadu ke DPRD

Baca juga: Antisipasi Kekurangan Stok Beras, Dinas Pertanian Tapin Intensifkan Peningkatan Produksi

Baca juga: KPU Tapin Gelar Tes Tertulis PPS Serentak, Berikut Jumlah Kebutuhan yang Dicari

Hanya saja banyak yang tidak lulus wawancara dari 93 orang petugas kebersihan

Supardi pun mengatakan terkait upah pekerja melalui Outsourcing yang belum mencapai UMP atau UMR, pihaknya juga memiliki alasan. 

Yakni, pekerja hanya bertugas empat jam, tidak maksimal bekerja delapan jam seperti pekerja pada umumnya. sehingga menjadi pertimbangan tersendiri dalam pengupahan ini bersama pihak ketiga. 

"Saat ini petugas kebersihan diupah 1.065.000 rupiah. Namun nantinya juga akan mengarah ke UMP atau UMP," tambah Supriadi. 

Sementara itu diungkapkan M Z Walaidi Rakhmad, Sekretaris Dinas Perdagangan Tapin, petugas kebersihan ini sebenarnya tidak diputus sepihak atau pemberhentian dalam status kerjanya. 

"Tapi karena kontrak kerja per tahun usai, jadi secara otomatis dilakukan evaluasi," bebernya. 

Baca juga: Kebakaran di Bungur Tapin Kalsel, Rumah Korban Rusak Sebagian, Kerugian Capai 35 Juta Rupiah

Sedangkan di 2023 ini, edaran dari Menpan RB ada alih daya untuk pekerja, termasuk kebersihan ke pihak ketiga, sehingga semuanya menyesuaikan kebutuhan dan anggaran kembali. 

"Dengan begini kebutuhan tentunya disesuaikan, kinerja petugas kebersihan juga diawasi oleh pihak outsourcing yang menaungi, sehingga bekerja sesuai peraturan," pungkas Walaidi. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved