Berita Banjarbaru

Audit Investigatif Perjalanan Dinas DPRD Banjar Tuntas, Begini Kata BPKP Kalsel

BPKP Kalsel telah menuntaskan audit investigatif kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BPKP Kalsel untuk Bpost
BPKP Kalsel saat memaparkan hasil audit investigatif biaya perjalanan dinas anggota DPRD Banjar ke Kejaksaan Negeri setempat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel telah menuntaskan audit investigatif kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021.

Hasilnya pun sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjar dengan tembusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada Desember 2022.

Tim Audit BPKP Kalsel yang memiliki Certified Forensic Auditor (CFrA) telah melakukan analisis forensik atas berbagai bukti.

Audit investigatif tersebut memakan waktu cukup lama. Proses pengujian berkas dilakukan dari Oktober hingga Desember 2022. 

Baca juga: Tiga Bulan Audit Investigatif di BPKP, Kasus Perjalanan Dinas DPRD Banjar Kembali Ditangani Kejari

Baca juga: Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar Belum Tuntas, Kantor BPKP Kalsel di Banjarbaru Didemo

Baca juga: Dipangkas Sebesar Rp 37 M, Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kalsel Tahun 2023 Jadi Rp 53 Miliar

BPKP Kalsel juga telah meminta keterangan dari pimpinan dan anggota DPRD Banjar yang berjumlah sekitar 45 orang.

Mereka turut meminta klarifikasi kepada berbagai pihak terkait, baik dari dalam hingga luar DPRD Banjar, termasuk hotel-hotel yang menjadi tempat akomodasi di beberapa daerah.

Menurut Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja daerah serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil.

"Yaitu biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, bukan sebesar pagu yang tersedia," ucapnya, Jumat (13/1/2023).

Rudy menambahkan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran (PA), yaitu Sekretaris DPRD Banjar, punya tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

PA juga harus memastikan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), kepala daerah bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian interna di pemda masing-masing.

Komponen perjalanan dinas anggota DPRD Banjar yang diaudit meliputi uang representasi, uang harian.

Kemudian biaya transportasi darat, air, udara. Termasuk tol, parkir dan retribusi, biaya akomodasi, biaya bagasi paling banyak 20 kg, dan/atau biaya pemeriksaan kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.

Meski begitu, Rudy mengakui bahwa tanggung jawab BPKP Kalsel terbatas pada simpulan pendapat mengenai terjadi atau tidaknya penyimpangan anggaran.

"Kami terbatas untuk menyimpulkan apakah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau daerah berdasarkan bukti-bukti yang cukup, relevan, dan kompeten yang diperoleh pada saat audit," ungkap Rudy.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved