Berita Banjarbaru
Audit Investigatif Perjalanan Dinas DPRD Banjar Tuntas, Begini Kata BPKP Kalsel
BPKP Kalsel telah menuntaskan audit investigatif kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel telah menuntaskan audit investigatif kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021.
Hasilnya pun sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjar dengan tembusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada Desember 2022.
Tim Audit BPKP Kalsel yang memiliki Certified Forensic Auditor (CFrA) telah melakukan analisis forensik atas berbagai bukti.
Audit investigatif tersebut memakan waktu cukup lama. Proses pengujian berkas dilakukan dari Oktober hingga Desember 2022.
Baca juga: Tiga Bulan Audit Investigatif di BPKP, Kasus Perjalanan Dinas DPRD Banjar Kembali Ditangani Kejari
Baca juga: Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar Belum Tuntas, Kantor BPKP Kalsel di Banjarbaru Didemo
Baca juga: Dipangkas Sebesar Rp 37 M, Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kalsel Tahun 2023 Jadi Rp 53 Miliar
BPKP Kalsel juga telah meminta keterangan dari pimpinan dan anggota DPRD Banjar yang berjumlah sekitar 45 orang.
Mereka turut meminta klarifikasi kepada berbagai pihak terkait, baik dari dalam hingga luar DPRD Banjar, termasuk hotel-hotel yang menjadi tempat akomodasi di beberapa daerah.
Menurut Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja daerah serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil.
"Yaitu biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, bukan sebesar pagu yang tersedia," ucapnya, Jumat (13/1/2023).
Rudy menambahkan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran (PA), yaitu Sekretaris DPRD Banjar, punya tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
PA juga harus memastikan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), kepala daerah bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian interna di pemda masing-masing.
Komponen perjalanan dinas anggota DPRD Banjar yang diaudit meliputi uang representasi, uang harian.
Kemudian biaya transportasi darat, air, udara. Termasuk tol, parkir dan retribusi, biaya akomodasi, biaya bagasi paling banyak 20 kg, dan/atau biaya pemeriksaan kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.
Meski begitu, Rudy mengakui bahwa tanggung jawab BPKP Kalsel terbatas pada simpulan pendapat mengenai terjadi atau tidaknya penyimpangan anggaran.
"Kami terbatas untuk menyimpulkan apakah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau daerah berdasarkan bukti-bukti yang cukup, relevan, dan kompeten yang diperoleh pada saat audit," ungkap Rudy.
perjalanan dinas
BPKP Kalsel
audit investigasi
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
DPRD Kabupaten Banjar
| Resmi Pimpin Hanura Kalsel 2025-2030, Sayed Jafar Alaydrus: Perbaiki Partai Hadapi Pemilu 2029 |
|
|---|
| Fenomena Supermoon Diperkirakan 5 November 2025, Warga Pesisir Kalsel Diimbau Waspada Banjir Rob |
|
|---|
| Pelaksanaan TKA di SMAN 2 Banjarbaru Sempat Alami Kendala, Masalah Jaringan dan Koneksi Server |
|
|---|
| Arutmin di Kalsel Bina UMKM Lingkar Tambang dari Hulu ke Hilir |
|
|---|
| Wali Kota Lisa Halaby Rombak Pejabat Pemko Banjarbaru, Ini Daftar Kepala Dinas Yang Baru Dilantik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.