Kriminalitas Kotabaru

Diduga Jadi Mucikari dengan Potongan Jasa Rp50-100 Ribu, Nasib MS Berakhir di Polres Kotabaru

Pekerjaan diduga menjadi mucikari dilakoni MS, berakhir setelah terendus anggota Buser Polres Kotabaru

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Kotabaru
Barang bukti Handphone milik MS 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Menggunakan aplikasi MiChat dan WhatsApp menjadi cara MS (22) sebagai penghubung antara pelanggan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kotabaru.

Pekerjaan diduga menjadi mucikari dilakoni MS berakhir setelah terendus anggota Buser Polres Kotabaru yang mengamankannya di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru, Selasa (10/1/2023).

Akibat ulahnya, MS warga Kecamatan Pulaulaut Sigam ini dijerat Pasal 296 KUHP; Barangsiapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, SIK mengatakan pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat.

Bahwa terlapor sering melakukan praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat.

Anggota Unit Buser melakukan penyelidikan ke lokasi sasaran sebuah hotel di wilayah Kecamatan Pulaulaut Utara.

Anggota yang bergerak ke lokasi sekitar pukul 02.20 Wita, mendapati terlapor sedang melakukan kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat dan WhatsApp.

Menurut Jalil, dalam melakoni pekerjaan tersebut, MS memiliki PSK yang berjumlah empat orang.

Diakui para PSK yang juga saksi dalam praktik itu, mereka mendapat pelanggan melalui MS.

Baca juga: Gelar Cipta Kondisi, Petugas Polsek Lianganggang Banjarbaru Amankan Empat Wanita Diduga PSK

Baca juga: Jaring Enam Pelaku Prostitusi Online, Satpol PP Banjarbaru Data Dua Perempuan Masih di Bawah Umur

"Terlapor cara menawarkan para saksi dengan cara menggunakan Aplikasi MiChat dan jika ada calon pelanggan yang menchat, terlapor akan menawarkan harga dan foto para saksi kepada calon pelanggan," ujar Jalil.

Calon pelanggan yang setuju akan datang ke lokasi yang disepakati serta memberitahukan nomor kamar hotel PSK tersebut.

"Setelah pelanggan dan PSK selesai melakukan, terlapor meminta upah kepada para PSK atas jasa terlapor karena sudah mencarikan pelanggan untuk mereka.

Sementara pengakuan MS, jasa diminta kepada masing-masing PSK bervariasi dengan kisaran antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Sedangkan harga transaksi prostitusi antaraPSK dan pelanggan dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Terlapor dan saksi serta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut," tutup Jalil.

Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved