Berita Tanahlaut

Pemilik Minuman Beralkohol Digeruduk Satpol PP Tanahlaut, Besok Diperiksa di Markas

Sedikitnya belasan botol minol ditemukan Satpol PP Tala pada giat di wilayah Kecamatan Pelaihari.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
Personel Satpol PP dan Damkar Tala menggeduruk sebuah rumah di Pelaihari dan mendapati puluhan botol minol berbagai merk, Senin (16/1) pagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Peredaran minuman beralkohol (minol) terus dipantau oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Setelah beberapa waktu lalu beberapa pemilik minol digaruk, ada lagi yang digeruduk.
Informasi diperoleh Selasa (17/1/2023), sedikitnya belasan botol minol berbagai merek yang ditemukan pada giat yang mereka lakukan di wilayah Kecamatan Pelaihari pada Senin pagi kemarin tersebut.

"Sekitar pukul 9.30 Wita kami bergerak hingga sekitar pukul 11.00 Wita," ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri.

Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini mengatakan saat pihaknya tiba di lokasi, pemilik minol tersebut sedang tidur.

Baca juga: Pekerjakan Pramusaji di Bawah Umur, Satpol PP Tala Ancam Tutup Warung Ini Jika Masih Bandel

Baca juga: Sejumlah Orang Diamankan Satpol PP Tala karena Pesta Miras, Sanksi Fisik Ini Diterapkan

Kedatangan pihaknya secara tiba-tiba tersebut mengejutkan pihak rumah tersebut.

Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan sejumlah botol minol.

"Minuman beralokohol tersebut kami temukan di ruang kamar, diletakkan di lantai," papar Kusri yang langsung memimpin giat penertiban penyakit masyarakat (pekat) tersebut.

Personelnya juga memeriksa tempat lain, termasuk mengecek kendaraan motor.

"Kami temukan tujuh botol minuman beralkohol yang disimpan di dalam jok motor itu," sebutnya.

Operasi tersebut dikatakannya sebagai respons keluhan masyarakat soal adanya peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Pelaihari.

Baca juga: Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas di Banjarmasin Sudah Dilatih, Namun Masih Terbatas

Kusri mengimbau kepada masyarakat membantu menginformasikan pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah (perda) yang ada di Tala.

"Kami harapkan seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan ketertiban umum di wilayah masing-masing," tandas Kusri.

Ia mengatakan barang bukti belasan minol tersebut telah diamankan. Pemilik minol dipanggil ke markas Satpol PP dan Damkar untuk proses lebih lanjut.

"Kami panggil hari Rabu karena jadwal sidang tipiring Hari Jumat," pungkas Kusri.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved