Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua

Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara, ini alasan memberatkan dan meringankan istri Ferdy Sambo

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews/JEPRIMA
Putri Chandrawathi dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber :  Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved