Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua

Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara, ini alasan memberatkan dan meringankan istri Ferdy Sambo

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews/JEPRIMA
Putri Chandrawathi dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri Ferdy Sambo 8 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Adapun sejumlah pertimbangan dilakukan JPU menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa penuntut umum terlebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi istri Ferdy Sambo tersebut.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berharap Hakim Adil

Baca juga: Anggota Sabhara Polda Maluku Utara Masuk Rumah Sakit, Diduga Dianiaya 2 Senior saat Piket

"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

Perbuatan Putri Candrawathi juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan. Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Baca juga: Labfor Turun Telisik Kebakaran Rumah Kapolda Papua, Terkuak Diduga Ini Penyebabnya

Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Rudapaksa 13 Pemuda, Aktivis Perempuan Minta Kasus Ditarik Polda Sulteng

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved