Berita Nasional
Pro Kontra Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Mendes PDTT Sebut Bisa Dipecat Jika Tak Becus
Usulan masa jabatan kades jadi 9 tahun menuai pro kontra, Mendes PDTT minta masyarakat tak khawatir. Bisa dicopot jika tak becus.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Usulan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun menjadi isu hangat beberapa waktu belakangan dan menuai pro-kontra.
Terkait hal ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan penekanan terkait usulan tersebut.
Ditegaskannya, jika usulan itu ditetapkan dan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, bukan berarti seorang kepala desa lepas dari akuntabilitas.
Sebab, jika kinerjanya buruk, kades bisa diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Masyarakat jangan khawatir, karena pemerintah dalam hal ini Kemendagri punya kewenangan memberhentikan kades yang kinerjanya sangat buruk," ujar Abdul Halim dilansir dari siaran pers Kemendes PDTT, Jumat (20/1/2023).
"Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kades yang kinerjanya sangat buruk," katanya lagi.
Abdul Halim mengungkapkan, ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama presiden berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk.
"Nah, kalau bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi kades,” ujarnya.
Abdul Halim mengatakan, masa jabatan kades yang diusulkan selama sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Baca juga: Bakal Kedatangan Banyak Turis Mancanegara Asal China, Presiden Joko Widodo : Yang Penting Prokes
Salah satunya, para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya.
Selain itu, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," kata Abdul Halim.
Lebih lanjut, ia mengatakan, fakta konflik polarisasi pasca-pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.
Akibatnya, pembangunan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.
“Artinya, apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujar kakak politisi Muhaimin Iskandar itu.
Sehingga, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pasca-pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan ditambah.
Abdul Halim juga mengatakan, penambahan masa jabatan kades juga sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.
"Oleh karena itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui usulan masa jabatan kades selama sembilan tahun.
Hal itu disampaikan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Menurut Budiman, masa jabatan selama sembilan tahun itu merupakan salah satu poin dari tuntutan dari 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi hari itu.
Saat membicarakan soal tuntutan itu, kata Budiman, Presiden Jokowi menyatakan sepakat.
Presiden juga menilai tuntutan itu masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota.
Sikap Ketua DPR RI Soal Usulan Jabatan Kades 9 Tahun
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi terkait tuntutan para kepala desa (kades) yang meminta masa jabatan diperpanjang dari 6 tahun jadi 9 tahun.
Pasalnya, politikus PDI-P Budiman Sudjatmiko mengabarkan bahwa tuntutan tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya," ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (19/1/2023).
Puan mengungkapkan, dalam merevisi sebuah Undang-Undang (UU), tentu diperlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Baca juga: HUT PDI Perjuangan ke-50 Tidak Mengundang Partai Politik Lain,Ini Kata Puan Maharani
Menurutnya, UU baru bisa direvisi ketika DPR dan pemerintah sudah sepakat.
Puan lantas mengklaim bahwa ua memahami apa yang menjadi aspirasi para kades.
"Jadi, kemarin teman-teman kades itu kan sudah diterima aspirasinya oleh teman-teman di DPR. Dan kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman kades," katanya.
Sementara itu, apakah masa jabatan 9 tahun untuk kades efektif atau tidak, Puan mengaku masih harus mengkajinya.
Menurutnya, DPR tidak boleh terburu-buru dalam membahas tuntutan ini.
"Kita harus melihat substansi yang mendasar terkait aspirasi teman-teman kades. Jadi, kemarin sudah kita terima aspirasinya, sudah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan," ujar Puan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun.
Hal itu disampaikan Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1/2023).
Menurut Budiman, masa jabatan selama sembilan tahun itu merupakan salah satu poin dari tuntutan dari 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi hari itu.
Saat membicarakan soal tuntutan itu, kata Budiman, Presiden Jokowi menyatakan sepakat.
Presiden juga menilai tuntutan itu masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota.
"Pak Presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal ya. Memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," ujar Budiman usai pertemuan.
"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," katanya lagi.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|
| Bisikan Gaib Sangat Kuat Ini Dorong Seorang Pria Siram Air Cabai ke Wajah Anggota DPRD Riau |
|
|---|
| Satu Kebijakan Kontroversial Gubernur Riau Abdul Wahid Sebelum Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Siswi 16 Tahun Asal Bone Sulawesi Selatan, Jadi Korban Nafsu Bejat dua Pemuda |
|
|---|
| Dua Dari Dirawat di Rumah Sakit, Bocah Korban Serangan Gajah Sumatera di Pekanbaru Meninggal Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.