Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, KPU Banjarmasin akan Rekrut Ribuan Orang untuk Jadi Pantarlih

Sebanyak1.935 orang akan direkrut menjadi petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih oleh KPU Kota Banjarmasin untuk bertugas pada Pemilu 2024.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/SYAIFUL ANWAR
ILUSTRASI - Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Siap-siap bagi warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Setelah melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS), selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin akan  membuka pendaftaran untuk menjadi Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Tak tanggung-tanggung, jumlah pantarlih yang dicari sebanyak 1.935 orang untuk bertugas pada Pemilu 2024.

Baca juga: Dermaga Apung VIP dan Jemaah Umum Haul Guru Sekumpul di Rumah Gubernur Kalsel Telah Dibangun

Baca juga: Amankan Haul Guru Sekumpul 2023 di Tabu Darat Hulu, Polsek Labuan Amas Selatan Terjunkan Personel

Baca juga: Siap Amankan Haul ke 18 Guru Sekumpul di Ponpes Darul Ulum, Kapolres HSU Apel Gelar Pasukan

Jumlah ini sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Banjarmasin.

Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, mengatakan, seleksi untuk pantarlih akan dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Meski demikian, pantarlih tetap harus masuk Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar Ditangani Tim Jaksa Pidana Khusus

Baca juga: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai Kabupaten HSU Jalani Sidang

Baca juga: Menghilang hingga Jadi DPO, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Mengaku Menjalani Pengobatan

“Mereka yang akan mendaftar, tetap harus masuk Siakba. Sehingga, bisa dipantau oleh KPU Banjarmasin,” kata Rahmiyati.

Untuk pantarlih ini, rekrutmen dibuka sejak 26 Januari dan selesai pada 6 Februari 2023

Setelah pantarlih selesai, tugasnya adalah  melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).

Baca juga: Kerap Pungut Uang Parkir di Pelabuhan Trisakti, 5 Pria Ini Diamankan di Polsek KPL Banjarmasin

Baca juga: Spesialis Pencuri Dibekuk Polsek Pelaihari, Incar Celengan hingga Sepeda Motor

Baca juga: Gondol 850 Gram Emas di Banjarmasin, Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Emas Ini Diringkus di Jakarta  

Selain itu, dijelaskannya, jumlah pantarlih ini sesuai dengan jumlah TPS di Kota Banjarmasin.

Sedangkan untuk satu TPS, jumlah pemilih  tidak boleh lebih dari 300 orang. 

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved