Korupsi di Kalsel

Dugaan Penyelewengan Dana Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar Ditangani Tim Jaksa Pidana Khusus

Tim pidana khusus Kejaksan Negeri Kabupaten Banjar menangani dugaan penyelewengan perjalanan dinas DPRD 2020-2021.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, M Bardan, pimpin konferensi pers mengenai penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar 2020-2021 di aula kantornya di Kota Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (24/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kasus dugaan penyelewengan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar 2020-2021 yang ditangani kejaksaan setempat, terus bergulir. 

Kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, M Bardan, didampingi pejabatnya , Selasa (24/1/2023), mengumumkan bahwa kasus tersebut dalam penyelidikan pidana khusus. 

"Ini tahapan bahwa kami juga komitmen dan serius menangani perkara ini," kata M Badran di kantornya di Jalan A Yani Km38, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, .Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Baca juga: Tiga Bulan Audit Investigatif di BPKP, Kasus Perjalanan Dinas DPRD Banjar Kembali Ditangani Kejari

Baca juga: Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar Belum Tuntas, Kantor BPKP Kalsel di Banjarbaru Didemo

Baca juga: Menyerahkan Diri, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Langsung Dieksekusi ke Lapas Banjarmasin

Karena itu, sambungnya, hasil terkait Audit Investigatif (AI) dari BPKP Kalsel yang sudah ada, selnjutnya diajukan terlebih dulu ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI untuk dilakukan Quality Asurance (QA).

Setelah dianggap memenuhi persyaratan QA, kemudian BPKP RI mengirim laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI.

"Kemudian, terhadap laporan hasil audit investigatif tersebut, selanjutnya oleh Kejaksaan Agung RI dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar," urainya. 

Baca juga: Amankan Haul Guru Sekumpul 2023 di Tabu Darat Hulu, Polsek Labuan Amas Selatan Terjunkan Personel

Baca juga: Haul Guru Sekumpul 2023, Jalan Martapura Lama hingga Ahmad Yani Kabupaten Banjar Ditutup

Baca juga: Siap Amankan Haul ke 18 Guru Sekumpul di Ponpes Darul Ulum, Kapolres HSU Apel Gelar Pasukan

Disampaikannya, dalam proses tersebut memerlukan waktu. Karena itu, meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil tersebut. 

"Dari pengalaman yang sudah sudah QA itu akan selesai sekitar satu hingga dua bulan. Intinya, saat ini kami memperdalam perkaranya. Di tingkat tim, statusnya ditingkatkan dari penyelidikan intelijen menjadi penyelidikan tindak pidana khusus,” imbuh Kepala Kejari Banjar

Sementara itu, warga Kabupaten Banjar, Ahmad Husaini, menilai, dalam kasus ini terkesan lamban. Pasalnya,  hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Baca juga: Gondol 850 Gram Emas di Banjarmasin, Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Emas Ini Diringkus di Jakarta  

Baca juga: Spesialis Pencuri Dibekuk Polsek Pelaihari, Incar Celengan hingga Sepeda Motor

Baca juga: Terimbas Harga BBM, Pupuk Pun Ikut Terkerek, Dilema Petani di Kalsel

“Adanya dugaan dengan permasalahan yang sama, tentu ini menjadi persepsi negatif bagi masyarakat. Bagaimanapun seharusnya dengan kasus yang kemarin tidak terulang lagi,” kata A Husaini yang juga Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel. 

Ditambahkan, hari ini tadi pihaknya  berorasi atas kasus itu di depan Kantor Kejaksaan Agung RI di  Jakarta. 

Massa pengunjukrasa, atas kasus penggunaan dana perjalanan dinas itu, disambut Bambang Prihadmoko, selaku Staf Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

(Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved