Djumadri Masrun Menyerahkan Diri

Menyerahkan Diri, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Langsung Dieksekusi ke Lapas Banjarmasin

Setelah menyerahkan diri, Mantan Ketua KONI Banjarmasin H Djumadri Masrun dieksekusi oleh petugas Kejari ke Lapas Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Humas Kejari Banjarmasin untuk BPost
Mantan Ketua KONI Banjarmasin, H Djumadri Masrun (tengah) saat tiba di Lapas Kelas IIA Banjarmasin atau Lapas Teluk Dalam, Selasa (24/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sempat dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Ketua Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Banjarmasin yakni H Djumadri Masrun akhirnya menyerahkan diri, hari ini Selasa (24/1/2023) pagi.

Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin untuk Porprov Kalsel 2017 di Tabalong ini datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Djumadri diketahui datang ke Kejari Banjarmasin dengan didampingi keluarga dan juga kuasa hukumnya.

"Iya, tadi pagi sekitar pukul 08.00 Wita, kami menerima kedatangan terpidana atas nama Djumadri. Intinya yang bersangkutan menyerahkan diri dan hadir secara sukarela," ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila SH MH melalui Kasi Intel, Dimas Purnama Putra.

Baca juga: Menghilang Saat Hendak Dieksekusi, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun Ditetapkan Jadi DPO

Baca juga: BREAKING NEWS - Sempat DPO, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Akhirnya Menyerahkan Diri

Dan setelah kedatangannya, Dimas menambahkan pihak Kejari Banjarmasin pun langsung saja melakukan eksekusi terhada terpidana Djumadri Masrun ini.

Oleh Kejari Banjarmasin, Djumadri Masrun pun langsung diantarkan ke Lapas Banjarmasin atau yang dikenal dengan Lapas Teluk Dalam di Jalan Sutoyo S Banjarmasin.

"Pagi tadi juga kami laksanakan eksekusi, dan sudah diantar ke rutan (lapas) Teluk Dalam," jelasnya.

Djumadri Masrun sendiri terseret kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin pada ajang Porprov Kalsel 2017 sebesar Rp 14 Miliar.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Miliar.

Dalam putusan kasasi MA nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, menyatakan Djumadri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider dan  menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. 

Ditambah wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.

Djumadri tidak sendirian, pasalnya mantan Sekretaris KONI Banjarmasin yakni Widharta juga mendapat vonis yang sama.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Ini Kata Pengacara Dua Terdakwa

Hanya saja Widharta sudah dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin setelah mendapat surat panggilan dan langsung datang.

Sementara terpidana Djumadri tak jua hadir setelah diberikan dua kali surat panggilan, kemudian saat didatangi ke rumahnya juga tidak ditemukan hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved