Djumadri Masrun Menyerahkan Diri

Menghilang hingga Jadi DPO, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Mengaku Menjalani Pengobatan

Menghilang hingga Jadi DPO, Mantan Ketua KONI Banjarmasin saat menyerahkan diri mengaku menjalani pengobatan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Humas Kejari Banjarmasin untuk BPost
Mantan Ketua KONI Banjarmasin, H Djumadri Masrun (tengah) saat tiba di Lapas Kelas IIA Banjarmasin atau Lapas Teluk Dalam, Selasa (24/1/2023). Selama menghilang hingga dinyatakan DPO, ternyata H Djumadri Masrun menjalani pengobatan terkait penyakitnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebelum menyerahkan diri dan dieksekusi ke Lapas Banjarmasin, Selasa (24/1/2023), Ketua KONI Banjarmasin H Djumadri Masrun sempat dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Banjarmasin.

Penetapan H Djumadri Masrun menjadi DPO karena pria yang sudah berusia 78 tahun itu menghilang saat akan dieksekusi terkait kasus korupsi dana hibah dana hibah KONI Banjarmasin yang menjeratnya.

Lantas kemana Pak Djum --sapaan akrabnya--, sehingga beberapa kali disurati dan didatangi tak jua ditemukan ?

Terkait menghilangnya Djumadri Masrun, Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila SH MH melalui Kasi Intel, Dimas Purnama Putra mengatakan, hal itu juga sudah ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan saat menyerahkan diri tadi pagi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sempat DPO, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Akhirnya Menyerahkan Diri

Baca juga: Dieksekusi ke Lapas Banjarmasin, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Ternyata, H Djumadri Masrun menghilang terkait dengan proses pengobatan yang dijalani.

"Beliau mengatakan dalam keadaan sakit dan posisinya memang ada di luar Banjarmasin," jelasnya.

Djumadri sendiri terseret kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin pada ajang Porprov Kalsel 2017 sebesar Rp 14 Miliar.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Miliar.

Dalam putusan kasasi MA nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, menyatakan Djumadri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider dan  menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. 

Ditambah wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Menyerahkan Diri, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Langsung Dieksekusi ke Lapas Banjarmasin

Baca juga: Menghilang Saat Hendak Dieksekusi, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun Ditetapkan Jadi DPO

Djumadri tidak sendirian, pasalnya mantan Sekretaris KONI Banjarmasin yakni Widharta juga mendapat vonis yang sama.

Hanya saja Widharta sudah dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin setelah mendapat surat panggilan dan langsung datang.

Sementara terpidana Djumadri tak jua hadir setelah diberikan dua kali surat panggilan, kemudian saat didatangi ke rumahnya juga tidak ditemukan hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved