Korupsi di Kalsel

Menghilang Saat Hendak Dieksekusi, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun Ditetapkan Jadi DPO

Mantan Ketua KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, H Djumadri Masrun meninggalkan ruangan sidang PN Tipikor Banjarmasin. Mantan Ketua KONI Banjarmasin ini belakangan menghilang dan ditetapkan DPO oleh Kejari Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Ketua Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Banjarmasin, Djumadri Masrun ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin ini ditetapkan sebagai DPO setelah tak jua datang saat dilakukan pemanggilan oleh Kejari Banjarmasin yang ingin mengeksekusinya.

Sejatinya Kejari Banjarmasin akan melakukan eksekusi, terkait vonis yang dijatuhkan kepada Djumadri sudah memperoleh hukum tetap.

Dimana dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). bernomor 1249 K/Pid.Sus/2022, Djumadri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Lunas Bayar Denda, Terpidana Korupsi Dana Hibah Koni Tabalong Sisakan Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Ini Kata Pengacara Dua Terdakwa

Baca juga: Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Banjar, Polisi Giring Mantan Bendahara ke Kejaksaan

Atas dasar itu, Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 200 juta subsider penjara 6 bulan.

Selain itu, Djumadri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Dan jika tak mampu membayar maka harta bendanya dirampas untuk dilelang. Jika tak cukup  diganti dengan penjara satu tahun.

Namun saat hendak dilakukan eksekusi kemudian dilakukan pemanggilan, Djumadri tak menggubrisnya bahkan 'menghilang'. Hingga akhirnya Kejari Banjarmasin pun langsung menetapkan Djumadri sebagai DPO.

"Intinya kami dari Kejari Banjarmasin ingin melaksanakan putusan kasasi MA. Kami sudah bersurat sebanyak dua kali, dan kami datangi ke rumahnya ternyata yang bersangkutan tidak ada," ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila SH MH melalui Kasi Intel, Dimas Purnama Putra kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (19/1/2023) sore.

Dimas pun membantah terkait adanya kabar bahwa Djumadri sudah ditahan baru-baru ini.

"Kami juga ingin mengklarifikasi kabar yang ada di masyarakat bahwa sudah masuklah, atau apa. Sampai saat ini Kejari Banjarmasin belum melakukan eksekusi, karena yang bersangkutan tidak datang dua kali dipanggil dan tidak ada di rumah," jelasnya.

Dimas pun berharap Djumadri bisa segera datang ke Kejari Banjarmasin, untuk selanjutnya bisa dilakukan eksekusi.

"Kami berharap kooperatif," katanya.

Sekadar mengingatkan, perkara korupsi dana hibah KONI Banjarmasin ini menyeret dua terpidana, yakni Djumadri Masrun selaku ketua, dan Widharta Rahman selaku sekretaris. 

Keduanya didakwa atas dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan Porprov Kalsel 2017 di Tabalong yang berjumlah Rp 14 Miliar. Dan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Miliar.

JPU menuntut kedua terdakwa karena dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved