Korupsi di Kalsel

Menghilang Saat Hendak Dieksekusi, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun Ditetapkan Jadi DPO

Mantan Ketua KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, H Djumadri Masrun meninggalkan ruangan sidang PN Tipikor Banjarmasin. Mantan Ketua KONI Banjarmasin ini belakangan menghilang dan ditetapkan DPO oleh Kejari Banjarmasin 

Dan keduanya pun divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti. Kemudian saat juga belum ditahan hingga memperoleh hukum tetap.

Namun untuk terpidana Widharta sudah dilakukan eksekusi, karena saat dipanggil oleh Kejari Banjarmasin langsung datang.

"Makanya kami berharap seperti Pak Widharta, langsung datang ketika dipanggil dan langsung dieksekusi," ungkapnya.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Respon Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dana Hibah KONI Banjarmasin 

Dimas juga meminta masyarakat apabila mengetahui keberadaan DPO yang dimaksud untuk segera memberikan informasi melalui hotline di nomor telepon  081350132815.

"Kami juga sudah bekerjasama dengan berbagai instansi terkait upaya untuk menemukannya," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/FransRumbon)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved