Korupsi di Kalsel
Menghilang Saat Hendak Dieksekusi, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun Ditetapkan Jadi DPO
Mantan Ketua KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Banjarmasin
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Dan keduanya pun divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti. Kemudian saat juga belum ditahan hingga memperoleh hukum tetap.
Namun untuk terpidana Widharta sudah dilakukan eksekusi, karena saat dipanggil oleh Kejari Banjarmasin langsung datang.
"Makanya kami berharap seperti Pak Widharta, langsung datang ketika dipanggil dan langsung dieksekusi," ungkapnya.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Respon Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dana Hibah KONI Banjarmasin
Dimas juga meminta masyarakat apabila mengetahui keberadaan DPO yang dimaksud untuk segera memberikan informasi melalui hotline di nomor telepon 081350132815.
"Kami juga sudah bekerjasama dengan berbagai instansi terkait upaya untuk menemukannya," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/FransRumbon)
Kejari Banjarmasin
KONI Banjarmasin
Djumadri Masrun
Daftar Pencarian Orang (DPO)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
dana hibah
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |   | 
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |   | 
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |   | 
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |   | 
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.