Berita Tanahlaut

Didera TBC, Terdakwa Korupsi Dana Desa di Tala Dapat Pembantaran Penahanan dan Penundaan Sidang

Mantan kades di Kecamatan Batuampar Tala yang terjerat korupsi dana desa terpapar TBC

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
AHMAD RIFANI UNTUK BPOST GROUP
SUASANA sidang kasus tipikor di PN Tipikor Banjarmasin, beberapa pekan lalu. Terdakwa H AM mengikuti sidang secara daring dari Rutan Pelaihari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menggelinding ke meja hijau sejak beberapa pekan silam.

Informasi diperoleh, Kamis (26/1/20/2023), kondisi kesehatan terdakwa H AM (64) kian drop.

Mantan kades di Kecamatan Batuampar ini sekarang terpapar TBC (Tuberkulosis).

TBC merupakan penyakit menular yang disebabkan bakteri mycobacterium tuberculosis.

Kondisi ini dapat menyerang otak, kelenjar getah bening, sistem saraf pusat, jantung dan tulang belakang. Namun infeksi TBC paling sering menyerang paru-paru.

Karena itu pula, sidang tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut tak bisa dilanjutkan.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana BOS di Tanahlaut Kembalikan Sebagian Uang, Diserahkan Jelang Tuntutan

Baca juga: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai Kabupaten HSU Jalani Sidang

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menyidangkan perkara tersebut pun terpaksa melakukan penundaan sidang lanjutan.

"Sidang tipikor dengan terdakwa H AM tersebut ditunda selama dua pekan karena terdakwa dalam keadaan sakit," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tala Ahmad Rifani.

Kondisi fisik terdakwa dikatakannya cukup lemah.

Saat ini bahkan tak bisa lagi berjalan dan harus menggunakan alat bantu kursi roda.

Majelis hakim kemudian melakukan pembantaran terhadap penahanan H AM guna menjalani perawatan secara intensif.

Yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah.

Jadwal sidang lanjutannya yakni pada Rabu pekan depan.

Agendanya adalah pembelaan dari penasihat hukum H AM.

"Lantaran sakit, nanti terdakwa mengikuti sidangnya secara daring di kantor Kejari Tala," papar Rifani.

Sekadar diketahui, selama ini para terdakwa tipikor di Tala yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pelaihari, mengikuti sidang secara daring dari rutan setempat.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tala menuntut terdakwa H AM dengan penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 872.982.444 subsider tiga tahun tiga bulan.

Itu artinya jika H AM tak sanggup membayar uang pengganti maka akan diganti dengan tambahan hukuman yakni tiga tahun tiga bulan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut tersangka H AM diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2019.

Di antaranya adanya kemahalan harga, kekurangan volume kegiatan.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved