Kriminalitas Tabalong

Ketahuan Buang Obat Terlarang, Dua Warga Kecamatan Muara Uya Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

penangkapan terhadap RM dan JW bermula saat anggota Piket Polsek Muara Uya menerima laporan warga tentang adanya balapan liar

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
Dua pelaku tindak pidana peredaran obat terlarang yang diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Ribuan tablet obat terlarang diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong setelah mengamankan dua pelaku pemilik obat terlarang yang merupakan warga Kecamatan Muara Uya.

Di bawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin, bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Ahmad Misno, dua laki-laki, yakni RM (25) dan JW (20) dibekuk di depan warung Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, Sabtu (28/1/2023) kemarin.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menerangkan, penangkapan terhadap RM dan JW bermula saat anggota Piket Polsek Muara Uya menerima laporan warga tentang adanya balapan liar di Desa Muara Uya.

"Kemudian petugas mendatangi tempat tersebut dan saat tiba di sana, ada seseorang yang mencurigakan membuang bungkusan plastik. Setelah dicek, bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM," kata Iptu Sutargo, Selasa (31/1/2022).

Baca juga: Awal 2023, Satresnarkoba Polres Tapin Bekuk 11 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Pasutri

Baca juga: Polisi Amankan Pengemudi yang Kabur Usai Isi BBM di Banjarmasin, Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu

Kepada pihak kepolisian, RM mengaku barang yang dibuang tersebut adalah miliknya.

Selain itu, ada pula beberapa titipan dari JW.

Usai mendapatkan keterangan di lokasi, pihak kepolisian membawa keduanya ke Mako Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut disita berupa sebungkus plastik yang dilakban warna cokelat berisi 1.032 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.

Lalu sebungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.

Dua bungkus plastik klip berisi 200 butir masing-masing berisi 100 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.

Selain itu ada lima bungkus plastik klip berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya, dua bungkus plastik warna bening dan satu unit handphone warna Gold serta uang tunai Rp 95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

Terhadap perbuatan keduanya, RM dan JW disangkakan dengan tindak pidana Peredaran Obat-obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved