Kriminalitas Tabalong
Ketahuan Buang Obat Terlarang, Dua Warga Kecamatan Muara Uya Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
penangkapan terhadap RM dan JW bermula saat anggota Piket Polsek Muara Uya menerima laporan warga tentang adanya balapan liar
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Ribuan tablet obat terlarang diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong setelah mengamankan dua pelaku pemilik obat terlarang yang merupakan warga Kecamatan Muara Uya.
Di bawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin, bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Ahmad Misno, dua laki-laki, yakni RM (25) dan JW (20) dibekuk di depan warung Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, Sabtu (28/1/2023) kemarin.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menerangkan, penangkapan terhadap RM dan JW bermula saat anggota Piket Polsek Muara Uya menerima laporan warga tentang adanya balapan liar di Desa Muara Uya.
"Kemudian petugas mendatangi tempat tersebut dan saat tiba di sana, ada seseorang yang mencurigakan membuang bungkusan plastik. Setelah dicek, bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM," kata Iptu Sutargo, Selasa (31/1/2022).
Baca juga: Awal 2023, Satresnarkoba Polres Tapin Bekuk 11 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Pasutri
Baca juga: Polisi Amankan Pengemudi yang Kabur Usai Isi BBM di Banjarmasin, Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu
Kepada pihak kepolisian, RM mengaku barang yang dibuang tersebut adalah miliknya.
Selain itu, ada pula beberapa titipan dari JW.
Usai mendapatkan keterangan di lokasi, pihak kepolisian membawa keduanya ke Mako Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa sebungkus plastik yang dilakban warna cokelat berisi 1.032 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.
Lalu sebungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
Dua bungkus plastik klip berisi 200 butir masing-masing berisi 100 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
Selain itu ada lima bungkus plastik klip berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya, dua bungkus plastik warna bening dan satu unit handphone warna Gold serta uang tunai Rp 95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.
Terhadap perbuatan keduanya, RM dan JW disangkakan dengan tindak pidana Peredaran Obat-obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
kriminalitas Tabalong
obat terlarang
Polres Tabalong
Banjarmasinpost.co.id
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.