BPost Cetak

Kesadaran Masyarakat Terhadap Sampah Kantong Plastik

Indonesia menjadi negara kedua terbanyak di dunia setelah Cina sebagai pemasok sampah plastik

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Istimewa
Hj Dyah Sri Wulandari SE MM, Dosen Universitas Sari Mulia. 

Oleh : Hj Dyah Sri Wulandari SE MM (Dosen Universitas Sari Mulia)

BANJARMASINPOST.CO.ID - Indonesia menjadi negara kedua terbanyak di dunia setelah Cina sebagai pemasok sampah plastik. Setiap tahun masyarakat Indonesia memakai 100 miliar kantong plastik sekali pakai.

Kebiasaan masyarakat Indonesia memakai kantong plastik yang didapat secara gratis ketika berbelanja sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, setiap orang di Indonesia menggunakan sekitar 700 kantong plastik per tahun atau dua kantong plastik dalam sehari.

Banyak dari sampah kantong plastik tersebut tidak sampai ke tempat pembuangan sampah dan hanya sedikit yang akhirnya dapat didaur ulang.

Regulasi tentang pengelolaan sampah sejauh ini hanya dimiliki 45 persen dari 541 kabupaten/kota di Indonesia.

Kesadaran masyarakat yang sangat minim terhadap penggunaan kantong plastik inilah yang mengakibatkan sampah semakin menumpuk, karena sampah kantong plastik membutuhkan waktu 10 hingga 20 tahun untuk dapat terurai secara alami.

Dampak yang diakibatkan sampah kantong plastik ini sangat besar untuk lingkungan yang dapat berimbas kepada kesehatan, serta berdampak banjir karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah ke sungai, bahkan telah mencemari laut.

Beberapa penelitian yang membuktikan bahwa sungai menjadi jalur utama sampah untuk berakhir di lautan, 100.000 makhluk laut telah mati karena sampah plastik dan dua pertiga ikan di seluruh dunia masih menderita akibat sampah plastik.

Untuk meminimalkan dampak dari sampah kantong plastik, beberapa kota di Indonesia telah memulai gerakan hemat plastik, sebagai bentuk usaha dalam menekan pemakaian kantong plastik.

Sebagai Kota Seribu Sungai, Kota Banjarmasin juga turut berbenah tentang keadaan sungai-sungai yang banyak tercemar sampah khususnya sampah plastik.

Salah satunya melalui Peraturan Daerah Banjarmasin yang berlaku mulai 1 Juni 2016, tertulis di Perwali (Peraturan WaliKota) Banjarmasin No 18 tahun 2016 mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong plastik.

Kebijakan dilarang memakai kantong plastik ini diberlakukan pada pusat pasar modern.

Melalui kebijakan tersebut Kota Banjarmasin berhasil mengurangi 54 juta kantong plastik dalam kurun waktu 2 tahun, semenjak peraturan ini diberlakukan. Namun, meski peraturan ini telah berjalan 6 tahun, ternyata masih ada beberapa masyarakat yang kurang siap untuk mematuhi kebijakan yang dibuat pemerintah kota.

Sejak ditetapkan peraturan ini memang hanya menyasar perusahaan retail atau pasar modern saja, sehingga masih adanya gap antara peraturan daerah dengan pasar tradisional maupun toko-toko kecil mengenai pengurangan sampah plastik di Kota Banjarmasin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved