Adhyaksa Kejati Kalsel
Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PSN Pembangunan Bendungan Tapin Ditahan
Jaksa tahan tersangka dugaab korupsi Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019 yang ditahan akhirnya bertambah.
Hari ini Rabu (8/2/2023), penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan sekaligus menahan tersangka berinisial H.
Tersangka H yang merupakan dari pihak swasta ini juga langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin usai menjalani pemeriksaan.
"Kami hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan bendungan di Tapin dengan inisial H. Setelah diperiksa dan sesuai saran penyidik, maka dilakukan penahanan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono.
Dibeberkan juga oleh Dwianto bahwa sebelum dilakukan penahanan, tersangka H juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Ansari Saleh. Setelah dinyatakan sehat, lalu dibawa ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan ditahan dalam tingkat penyidikan selama 20 hari," jelasnya.
Disinggung mengenai perannya, Dwianto menerangkan bahwa tersangka H juga ikut terlibat dalam hal uang ganti rugi meskipun dari pihak swasta.
Dan tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang
No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1).
Ditanya apakah akan ada kemungkinan tersangka bertambah dalam kasus ini, Dwianto pun menerangkan masih belum ada.
"Sementara kami menyelesaikan yang ada terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya atau pada Rabu (25/1/2023), Kejati Kalsel juga sudah menahan dua tersangka lainnya yakni berinisial S yang merupakan Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin dan AR.
Tiga tersangka ini sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bendungan Tapin oleh Kejati Kalsel sejak 31 Agustus 2022.
Dan ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekadar mengingatkan, Kejati Kalsel sejak beberapa waktu lalu mengusut adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya, Tapin yang menghabiskan anggaran hampir Rp 1 triliun tersebut.
| Dua Tahun Bertugas di Tanahlaut, Teguh Telah Tuntaskan 500 Lebih Perkara |
|
|---|
| Kasi Pidsus Kejari Tapin Resmi Dijabat Bimo Bayu Aji Kiswanto |
|
|---|
| Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Dua Terdakwa Tipikor Dispar Tala Ajukan Banding |
|
|---|
| Sidang Perkara Kredit Bank di Guntung Payung Banjarbaru Tunggu Putusan Hakim di Pengadilan Tipikor |
|
|---|
| Suluh Tata Kelola Keuangan Pemerintahan yang Benar, Jaksa Ingatkan Dana Desa Boleh Keluar dari Desa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.