Bansos 2023

Syarat Gampang Jadi Penerima Bansos KIS 2023, Ini Bedanya dengan BPJS Kesehatan

Program Kartu Indonesia Sehat adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Editor: Edi Nugroho
tribunkalteng.com/faturahman
ilustrasi: Warga Palangkaraya saat mendaftar Kartu Indonesia Sehat di Kantor KNPI Kalteng, beberapa waktu yang lalu. 

1. Manfaat KIS dan BPJS Kesehatan

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan termasuk bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu program proteksi kesehatan bagi fakir miskin.

Masyarakat miskin atau kurang mampu yang menjadi peserta JKN-KIS, bisa mendapat layanan medis secara gratis, untuk semua jenis penyakit di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Sementara BPJS Kesehatan, program ini menjamin biaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi peserta JKN berstatus aktif.

Manfaat layanan medis dari kedua program ini hampir sama. Perbedaannya ada pada hak ruang kelas Rawat Inap.

2. Kriteria peserta

Kriteria peserta JKN KIS diprioritaskan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Seperti fakir miskin, dan masyarakat tidak mampu secara ekonomi.

Kemudian ada juga masyarakat yang termasuk dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan belum mendapat jaminan kesehatan.

Sementara, siapa pun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk menjadi peserta BPJS, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja yang memberikan fasilitas BPJS Kesehatan.

3. Jumlah iuran

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan dapat dilihat dari segi iuran atau jumlah tagihan yang dibayarkan setiap bulan.

Peserta JKN-KIS tidak dipungut biaya iuran sama sekali alias gratis, sebab mereka mendapat subsidi dari pemerintah.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang sebelumnya mereka pilih, dan berlaku denda apabila terjadi keterlambatan bayar.

Jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan berbeda setiap kelasnya. Kelas 1 Rp150 ribu per bulan per orang, kelas 2 Rp100 ribu per bulan per orang, kelas 3 Rp35 ribu per bulan per orang.

4. Cakupan wilayah

Dalam hal cakupan wilayah, Program JKN bersifat portabel. Artinya bisa digunakan peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.

5. Fasilitas pelayanan kesehatan

Peserta KIS dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) di mana saja, seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit seluruh Indonesia.

Terutama di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit rujukan dari faskes I milik pemerintah. Pemegang KIS berhak mendapat layanan kesehatan gratis.

Sementara peserta BPJS Kesehatan hanya bisa merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, sesuai yang terdaftar di kartu.

Apabila perlu perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan perlu mendapat rujukan terlebih dulu sebelum dialihkan perawatannya ke rumah sakit.

Itulah beberapa perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu Anda tahu. Mulai dari segi manfaat, iuran, hingga fasilitas pelayanan kesehatan yang dituju. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Sebagai Syarat Terima Bansos 2023! Apa Sih Bedanya KIS dan BPJS Kesehatan?,

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved