Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kajari HSS Imbau Kades Tak Ragu Konsultasi Aspek Hukum Terkait Dana Desa dan ADD

kerjasama Pemkab HSS dengan Kejari HSS penting dilakukan supaya tidak ada keraguan bagi pemerintahan desa mengelola dana desa maupun alokasi dana desa

Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/hanani
Kejari HSS Nul Albar, menandatangani MoU dengan para Ketua Apdesi se HSS terkait bantuan konsultasi dan pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Selasa (14/2/2023). 

Bupati juga mengingatkan MoU ini bukan tameng untuk melakukan hal tak benar.

”Tiap rupiah yang digunakan, untuk kepentingan masyarakat. Ada pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT dan juga di hadapan manusia,” katanya.

Sementara itu, salah satu Ketua Apdesi Daha Barat, Ahmad Junaidi menyatakan bersyukur adanya kerjasama tersebut.

Dia pun mengakui, banyak hal di lapangan yang sulit dilakukan Ketika berhadapan dengan keinginan masyarakat yang kadang tak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Sementara, kami pemerintah desa juga harus sesuai aturan dalam mengeluarkan anggaran. Jadi kerjasama ini memudahkankan kami dalam mengambil keputusan,” kata Kades Sinag Gantung ini. (aol)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved