Fikrah

Siyadah Muhammad SAW

Kalaupun Rasulullah SAW pernah mengatakan pelarangan penambahan siyadah, hal ini bukan berarti pelarangan secara mutlak atau tidak boleh

Editor: Eka Dinayanti
istimewa
KH Husin Nafarin LC Ketua MUI Kalsel 

Oleh: KH Husin Naparin Lc MA, Ketua MUI Provinsi Kalsel

BANJARMASINPOST.CO.ID - TERDAPAT tiga sikap para ulama dalam masalah penambahan kata Siyadah yang diungkapkan dengan ungkapan “Sayyidina” sebelum nama Nabi Muhammad SAW. Pertama mendahulukan Amar (Perintah) daripada adab sopan dan santun, antara lain Ibnu Hajar Al Asqalani. Menurutnya seyogiyanya tanpa siyadah karena lafaz itu berasal dari Rasulullah SAW. Beliau bersabda “La tusayyiduni fish shalah.” Artinya jangan membaca sayyidina dalam salat.

Kedua mendahulukan adab sopan santun dari pada amar (perintah), antara lain Ibnu Hajar Al Haitami, Imam Syamsuddin Ramli dan Imam Izzuddin bin Abdussalam. Menurut mereka dengan siyadah dalam berselawat itu adalah lebih utama. Ketiga mengambil jalan tengah. Di dalam salat tanpa siyadah untuk memelihara measlikan lafal, sedangkan di luar salat sebaiknya menggunakan siyadah untuk Ta’zhim (Penghormatan). Adapun hadis “La tusayyiduni fish shalah” atau “La tusawwiduni fi shalah” menurut para ahli hadis tidak memiliki sumber yang jelas, bahkan ada yang mengatakan maudhu’ (palsu), demikian di dalam kasyful khofa wa muzilul iibbas, Al ijlauni.

Kalaupun Rasulullah SAW pernah mengatakan pelarangan penambahan siyadah, hal ini bukan berarti pelarangan secara mutlak atau tidak boleh tetapi hanya menunjukkan kerendahan hati beliau (Tawadhu), beliau tidak suka membanggakan diri dan dipuji berlebihan karena beliau pernah bersabda “Ana Sayyadu waladi aadama walafaqra.” Artinya aku adalah sayyid (Penghulu) anak Adam dan bukan berarti aku membanggakan diri. Beliau juga pernah memuji cucunya Hasan dengan ungkapan “Innabni hajaa sayyadu.” Artinya sungguh cucuku ini adalah sayyid (Pemimpin). Beliau juga pernah berkata kepada Saad bin Muaz, “Gaumu lisayyadikum.” Artinya berdirilah untuk menghormati sayyid (pemimpin) kalian.

Dengan demikian kita bisa berkata bahwa penambahan sayyid tidaklah hal yang terlarang mutlak. Penambahan kata sayyid adalah semata penghormatan kepada beliau dalam rangka memenuhi suruhan beliau, “Perindahlah shalawat kepada Nabi kalian.” Adalah merupakan kewajiban kita sebagai umatnya menghormati dan memuliakan Rasulullah SAW, bukankah Allah SWT berfirman “La tazalu duaa’a rasuli baynakum qaduai ba’dikum ba’du.” Artinya janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian.
Menurut sebahagian ulama, selawat adalah amalan umat yang mutlak diterima dan tidak tertolak. Nabi SAW bersabda “Uriddad alayya a’malu ummati fawajadtu minhalmakla walmardhu ila shalata alayya.” Artinya diperlihatkan kepadaku amal-amal ummatku, maka aku temukan ada yang diterima dan ada yang ditolak, kecuali shalawat untukku. Nilai hadis ini merupakan dhaif.

Shalawat lebih utama dari sedekah wajib, karena shalawat diperintahkan Allah kapada umat. Dia sendiri dan bahkan para malaikatnya telah melaksanakannya, berbeda dengan zakat. Selawat lebih afdhal dari membaca Al-Qur’an pada waktu dan kondisi yang ada nash menyuruh bershalawat, seperti anjuran bershalawat dalam perjalanan ziarah menuju pusara Nabi Muhammad SAW, lebih lebih apabila bila rumah-rumah penduduk Madinah sudah kelihatan dikejauhan apalagi apabila jika masjid Nabawi telah nampak. Jika tidak maka membaca Al-Qur’an lebih afdhal. Karena membaca Al-Qur’an adalah zikir umum tidak terkait dengan suatu waktu dan tempat tertentu.

Berselawat lebih utama dari beristighfar, lebih-lebih pada siang dan malam Jumat minimal 300 kali. Sebab adanya anjuran memperbanyak selawat pada hari dan malam tersebut, minimal sama karena hari Jumat adalah hari mulia dan paling utama dalam seminggu dan nanti pada hari Jumat terjadinya hari kiamat. Namun demikian pada hari Jumat disunnatkan pula membaca surah Al Kahfi, surah Ali Imran, surah Huud dan surah Ad Dukhan. Jika cukup membaca satu surah di antara 4 surah ini maka di utamakan surah Al Kahfi. Karena Nabi SAW bersabda “Manqaraa suratalkahfi yaumaljumuati yudiu lahu mabaynal jumataini.” Artinya barang siapa yang membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat kepadanya akan diberikan cahaya antara Jumat itu dengan Jumat yang akan datang. Adapun membaca surah Ali Imran untuk mengingatkan akan penciptaan Adam yang diciptakan pada hari Jumat. Wallahualam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved