Berita Banjarmasin

Dua Puluh Lebih Mobil Angkutan Terjaring Razia Gabungan Dishub Banjarmasin dan Polisi Lalu Lintas

Puluhan mobil angkutan yang melintas di Jalan H Anang Adenansi dicegat petugas Dishub Banjarmasin dan Satlantas

Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/noor masrida
Razia gabungan Satlantas Polresta Banjarmasin dan Dishub Banjarmasin pada sopir angkutan di kawasan RTH Kamboja, Rabu (22/2/2023) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan mobil angkutan yang melintas di Jalan H Anang Adenansi dicegat petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Rabu (22/2/2023).

Mereka kemudian diarahkan menuju kawasan RTH Kamboja yang mana petugas sudah berjaga.

Satu persatu mobil angkutan dari pikap, truk, hingga kontainer diperiksa kelengkapan berkendara mulai dari SIM, STNK, hingga Surat Keterangan Uji KIR.

Bagi para sopir yang tidak membawa kelengkapan, kemudian diminta untuk didata dan diberikan surat tilang.

Kabid Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Dishub Kusmarini menyampaikan, pemeriksaan ini dilakukan sudah dua hari.

Baca juga: Polresta Banjarmasin Kembali Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementrian PAN-RB

Baca juga: Satlantas Polresta Banjarmasin Sisir Trotoar Ahmad Yani, Tegur Pengendara yang Parkir Sembarangan

"Kami cek kelengkapan para sopir ini, kalau yang tidak lengkap kami lakukan penilangan. Nanti diproses di pengadilan," buka Kusmarini.

Selanjutnya, ujar dia, kegiatan ini akan terus dilakukan lagi bersama petugas dari Satlantas Polresta Banjarmasin.

"Selain penindakan, ada juga sosialisasi keselamatan berkendara," lanjut dia.

Ditambahkan Kusmarini, total ada 20 lebih sopir yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan uji KIR atau yang suratnya sudah tidak berlaku lagi.

Sementara itu, Sarmili, seorang sopir yang terjaring, mengaku tak menyangka jika dia akan dicegat di jalan.

"Nggak menyangka, tadi saya mau ke Pasar Lima, mau ambil barang," ucap Sarmili.

Dia juga mengaku bahwa mobil yang ia kemudikan tersebut adalah milik sang bos.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan kota Banjarmasin, Slamet Begjo, uji KIR bagi angkutan ini sangat penting.

Uji KIR dilakukan untuk mengetahui kesesuaian angkutan dengan data awal sehingga kapasitas yang dimuat pun tidak melebihi jumlah yang seharusnya.

Di 2022 hingga sekarang, pihak Dishub Banjarmasin sudah melakukan sosialisasi uji KIR ini ke sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan.

Sementara itu, untuk uji KIR yang dilaksanakan di UPTD Pengujian kendaraan bermotor diestimasikan selesai dalam 25 menit dimulai dari pendaftaran hingga hasil uji KIR diterima.

Sedangkan biaya retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor mulai dari Rp 70.000,- untuk mobil barang KBB s/d 3000 kg hingga Rp 100.000,- untuk mobil bus KBB s/d 9001 kg-15000 kg.

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved