Kriminalitas Tabalong

Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Hariang

Tersangka peredaran obat terlarang, SP, bersama 312 butir obat seledryl dan uang Rp 90 ribu diamankan di Polres Tabalong, Kalsel, Kamis (23/2/2023).

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG
Tersangka peredaran obat terlarang, SP, kini ditahan di Polres Tabalong di Kota Tanjung, Kalimantan Selatan, Kamis (23/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin, mengamankan seorang lelaki mengaku warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, berinsial SP (51).

Pasalnya, SP memiliki obat-obatan terlarang. Saat diperiksa polisi, ratusan butir didapati pada lokasi diamankannya tersangka ini.

Kepala Polres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, menjelaskan, diamankannya bermula  dari laporan masyarakat tentang peredaran obat-obatan terlarang di Desa Hariang. 

Baca juga: Ditinggal Kawin, Lelaki di Tapin Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Geram Ajakan Kencan Ditolak

Baca juga: Arus Deras Terjang Dinding Dapur Satu Rumah Warga di Desa Mawangi HSS

Baca juga: Banjir di Kalsel, Sungai Kemuning Meluap, BPBD Banjarbaru Catat 1.500 Lebih Jumlah Jiwa Terdampak

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seseorang yang mengaku telah membeli obat dari orang lain. 

Lalu bersama lelaki yang membeli obat tersebut, petugas mendatangi sebuah pondok hingga akhirnya mengamankan pelaku SP. 

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 312 butir obat seledryl dan uang Rp 90 ribu hasil penjualan," kata Iptu Sutargo, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Simpan 19 Paket Sabu, Pria Tanbu Diringkus saat Duduk di Ruang Tamu Rumahnya

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Empat Orang Warga Kambitin Diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Warga Pekapuran A Tertangkap Tangan Miliki 9,26 Gram Sabu

Saat ini, pelaku SP pun harus merasakan dinginnya sel tahanan di Porles Tabalong sembari menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan, yaitu 26 keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 312 butir, tas selempang dan uang tunai Rp 90 ribu.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved