Kriminalitas Tabalong
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Hariang
Tersangka peredaran obat terlarang, SP, bersama 312 butir obat seledryl dan uang Rp 90 ribu diamankan di Polres Tabalong, Kalsel, Kamis (23/2/2023).
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin, mengamankan seorang lelaki mengaku warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, berinsial SP (51).
Pasalnya, SP memiliki obat-obatan terlarang. Saat diperiksa polisi, ratusan butir didapati pada lokasi diamankannya tersangka ini.
Kepala Polres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, menjelaskan, diamankannya bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran obat-obatan terlarang di Desa Hariang.
Baca juga: Ditinggal Kawin, Lelaki di Tapin Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Geram Ajakan Kencan Ditolak
Baca juga: Arus Deras Terjang Dinding Dapur Satu Rumah Warga di Desa Mawangi HSS
Baca juga: Banjir di Kalsel, Sungai Kemuning Meluap, BPBD Banjarbaru Catat 1.500 Lebih Jumlah Jiwa Terdampak
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seseorang yang mengaku telah membeli obat dari orang lain.
Lalu bersama lelaki yang membeli obat tersebut, petugas mendatangi sebuah pondok hingga akhirnya mengamankan pelaku SP.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 312 butir obat seledryl dan uang Rp 90 ribu hasil penjualan," kata Iptu Sutargo, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Simpan 19 Paket Sabu, Pria Tanbu Diringkus saat Duduk di Ruang Tamu Rumahnya
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Empat Orang Warga Kambitin Diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong
Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Warga Pekapuran A Tertangkap Tangan Miliki 9,26 Gram Sabu
Saat ini, pelaku SP pun harus merasakan dinginnya sel tahanan di Porles Tabalong sembari menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, yaitu 26 keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 312 butir, tas selempang dan uang tunai Rp 90 ribu.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
kriminalitas Tabalong
Satresnarkoba Polres Tabalong
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Tabalong
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.