Kriminalitas Tabalong

Kedapatan Bawa Sabu, Empat Orang Warga Kambitin Diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

Empat tersangka tindak pidana peredaran gelap Narkoba dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
tersangka kasus tindak pidana narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Empat tersangka tindak pidana peredaran gelap Narkoba dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin,

Keempatnya merupakan warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong yang dilaporkan oleh masyarakat karena dianggap meresahkan. Mereka adalah RM (26), PT (29), HM (29) dan MF (29).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya keempat pria tersebut terkait tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Keempatnya dibekuk bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil pickup warna putih yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari Kaltim menuju Tabalong.

Lantas, pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan yang diterima dan mulai melakukan penyelidikan.

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Simpan 19 Paket Sabu, Pria Tanbu Diringkus saat Duduk di Ruang Tamu Rumahnya

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Warga Pekapuran A Tertangkap Tangan Miliki 9,26 Gram Sabu

Alhasil, pada Selasa (20/2/2023) dinihari, keempatnya diamankan oleh pihak kepolisian saat mobil yang mereka tumpangi melaju lalu berhenti di jalan Trans Tanjung - Kaltim, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

"Saat didekati petugas, terlihat seseorang membuang sesuatu keluar mobil dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus bekas kotak rokok" kata Iptu Sutargo, Kamis (23/2/2023).

Di dalam kotak bekas rokok tersebut berisi dua bungkus plastik klip kecil kristal bening diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu.

Kemudian tiga pelaku yang berada di dalam mobil yaitu RM, PT dan HM mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pelaku MF yang sudah memesan dan sudah melakukan pembayaran melalui sebuah aplikasi keuangan sebesar Rp 250.000.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan pelaku MF berhasil diamankan di pinggir jalan Tanjung-Kelua, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong dan mengakui telah memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada pelaku RM.

Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika atau Pasal 132 (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,09 gram dan 0,02 gram dengan berat total 0,11 gram.

Lalu sebungkus bekas kotak rokok, dua unit handphone warna biru, uang tunai Rp 250.000 dan satu unit mobil pickup warna putih.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved