Kasus Rafael Alun Trisambodo

Mengecek Kekayaan Pejabat Negara di elhkpn.kpk.go.id, Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56 Miliar

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio juga membuat kekayaan ayahnya, mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, ikut dikulik

Editor: Edi Nugroho
KPK.go.id
Tangkapan layar laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikelola oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Harta kekayaan mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, akhirnya terkulik Rp Rp 56 Miliar.

Ini menyusul sang anak mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, yakni Mario Dandy Satrio terlibat kasus penganiayaan.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio juga membuat kekayaan ayahnya, mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, ikut dikulik.

Sebagai pejabat negara, warganet bisa melihat laporan harta kekayaan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu.

Baca juga: Menkeu Resmi Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo, Juga Minta Proses Pemeriksaan Secara Detail

Baca juga: Banjir di Kalsel - Hujan di Pegunungan Meratus HST Tingkatkan Debit Air Sungai Barabai hingga Meluap

Dari hasil penelusuran, harta kekayaan Rafael mencapai Rp 56 miliar.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dilihat di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantas, bagaimana cara mengetahui atau mengecek harta kekayaan pejabat di LHKPN?

Pejabat negara diwajibkan untuk mengirimkan LHKPN kepada KPK.

Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.

Berikut cara mengakses harta kekayaan pejabat, dikutip dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK:

Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu "e-Announcement" atau pilih "Akses Pengumuman LHKPN" yang muncul di halaman depan saat membuka laman tersebut.

Pada menu "e-Announcement", masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggera negara untuk pencarian LHKPN. Jika tidak mengetahui instansi seorang pejabat, cukup ketikkan nama lengkapnya.

Centang kode keamanan captcha.

Setelah ditemukan, Anda bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.

Penjelasan harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini.

Isikan nama, usia, dan profesi Anda, kemudian klik "Dowonload". Rincian harta kekayaan pejabat pun akan muncul di layar Anda.

Ada tiga tombol berwarna saat Anda menemukan nama beserta harta kekayaan pejabat.

Jika tombol berwarna hijau untuk mengakses kekayaan secara rinci, maka tombol berwarna biru berlambang kertas untuk membandingkannya dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sementara lambang berwarna merah dengan simbol toa berfungsi untuk melaporkan kekayaan pejabat yang dianggap tidak sesuai.

Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN tersebut dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor telepon, dan alamat email yang benar.

Anda dapat menyertakan bukti-bukti pendukung, seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan ukuran maksimal 6.000kb, serta keterangan lainnya.

Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Dalam laporan kekayaannya, Rafael diketahui memiliki total harta sebesar Rp 56.104.350.289 pada periodik 2021.

Mayoritas kekayaannya berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 51.937.781.000. Ia tercatat memiliki 11 properti yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Jakarta.

Bahkan, tanah dan bangunannya yang berada di Jakarta Barat senilai Rp 21.911.638.000.

Rafael juga diketahui memiliki kekayaan di bidang transportasi dan mesin senilai Rp 425.000.000.

Dua kendarannya yang tercatat adalah mobil Toyota Camry dan mobil Toyota Kijang.

Ia juga memiliki harta bergerak seniali Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, serta harta lainnya sebesar Rp 419.040.381.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengecek Harta Kekayaan Pejabat Negara di elhkpn.kpk.go.id",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved