Kriminalitas Nasional

Pasca Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan Ditolak MA,  Bakal Pindah Tahanan ke Lapas Cirebon

Satu terpidana mati atas nama Herry Wirawan rencananya penahanannya akan dipindahke Lapas Cirebon. Hal ini pasca kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA)

Editor: Irfani Rahman
Tribun Jabar
Terpidana mati Herry Wirawan penahannya akan dipindah ke Lapas Cirebon. Diketahui kasasi Herry Wirawan telahditolak MA 

BANJARMASINPOST..CO.ID - Ini kabar terbaru terpidana mati Herry Wirawan pasca kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Penahanan Herry Wirawan  terpidana  kasus rudapaksa 13 santriwati ini akan dipindahkan ke Lapas Cirebon.

Diketahui Herry Wirawan telah divonis hukuman mati dan  kasasinya juga telah  ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui Herry Wirawan yang saat ini menjalani hukumannya di Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.

Adapun untuk waktu pemindahan masih menunggu jika seluruh berkas perkara dari pihak kejaksaan dinyatakan lengkap.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, membenarkan rencana pemindahan mantan pimpinan Ponpes di Bandung tersebut ke Lapas Cirebon.

"Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," katanya, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: KAI Service Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi Dicari dan Kualifikasinya

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret 26 Februari 2023, Buruan Bimoli, Filma, Sania Diskon 

Diketahui, status Herry Wirawan sebagai terpidana mati, dapat membuatnya ditempatkan di Lapas dengan kategori high risk.

Namun, Herry Wirawan tidak akan dimasukkan ke Lapas high risk, karena berbagai pertimbangan.

"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup, tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," jelas Kusnali, dikutip dari TribunJabar.com.

Sosok Herry Wirawan

 Herry Wirawan, tersangka rudapaksa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hukuman mati yang diterima Herry Wirawan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji dan pimpinan yayasan di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Ia melakukan aksi bejat merudapaksa 13 santriwati dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.

Namun, kasus rudapaksa ini baru terungkap pada Mei 2021 dan diketahui publik pada Desember 2021.

Baca juga: Rusuh Wamena Bikin Masyarakat Trauma, Ratusan Warga Pilih Mengungsi ke Kodim

Baca juga: Rincian Harga Emas Batangan di Pegadaian Minggu 26 Februari 2023, Turun Rp 4.000 per Gram

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved