Kriminalitas Nasional

Pasca Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan Ditolak MA,  Bakal Pindah Tahanan ke Lapas Cirebon

Satu terpidana mati atas nama Herry Wirawan rencananya penahanannya akan dipindahke Lapas Cirebon. Hal ini pasca kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA)

Editor: Irfani Rahman
Tribun Jabar
Terpidana mati Herry Wirawan penahannya akan dipindah ke Lapas Cirebon. Diketahui kasasi Herry Wirawan telahditolak MA 

Warga sekitar yayasan juga tidak mengetahui tempat tersebut digunakan sebagai pesantren.

"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya. Bahkan, saat diundang warga pun, Herry tidak pernah datang," imbuhnya.

Asep N Mulyana menambahkan, Herry memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi, seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," tandasnya.

Menurut Asep perbuatan yang dilakukan Herry sangat terencana.

Baca juga: Geger Penemuan Jasad Wanita di Kebun Singkong di Batang Jawa Tengah, Dibunuh Kekasih Gelap  

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Kata Kementerian PAN-RB

"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," bebernya.

Herry juga dapat mencuci otak para korbannya dengan memberikan sesuatu yang diinginkan para korban.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban."

"Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Hermawan Aksan/Nazmi Abdurrahman) 

Sumber :  Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved