Serambi Mekkah

Masyarakat Diminta Kadinkes Kabupaten Banjar Yasna Khairina agar Tetap Terapkan Prokes

Kepala Dinas Kesehatan  Banjar, Yasna Khairina, saat apel di halaman Kantor Bupati di Kota Martapura, minta masyarakat tetap terapkan prokes.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
DKISP KABUPATEN BANJAR
Kepala Dinas Kesehatan Banjar, Yasna Khairina, menjadi pembina apel kerja gabungan di halaman Kantor Bupati di Kota Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (27/2/2023) pagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kepala Dinas Kesehatan  Banjar, Yasna Khairina, menjadi pembina apel kerja gabungan di halaman Kantor Bupati di Kota Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (27/2/2023) pagi.

Saat menyampaikan amanat, ia mengatakan, sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 pada 30 Desember 2022, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dihentikan.

"Namun, status pandemi masih berlaku. Karena, pernyataan pandemi selesai, dinyatakan oleh organisasi dunia, WHO (World Health Organization)," katanya.

Ia menyampaikan, saat ini berada dalam masa transisi menuju endemi. "Agar tidak terjadi lonjakan kasus, kita tetap diwajibkan menerapkan prokes," ucapnya.

Apel kerja gabungan di halaman Kantor Bupati di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (27/2/2023) pagi.
Apel kerja gabungan di halaman Kantor Bupati di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (27/2/2023) pagi. (DKISP KABUPATEN BANJAR)

Terkait antibodi masyarakat, drg Yasna Khairina mengungkapkan, berdasarkan Sero Survey (survei darah) pada Januari 2023, sekitar 99,5 persen masyarakat Kabupaten Banjar telah terbentuk antibodinya.

“Artinya, hampir seluruh masyarakat di Kabupaten Banjar antibodinya terbentuk. Salah satunya melalui vaksinasi. Selain itu juga, terbentuk secara alami karena pernah kena Covid-19,” ungkapnya.

Apel kerja gabungan ini diikuti Sekda, pejabat eselon II, III, IV dan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Serta karyawan/karyawati lingkup Pemkab Banjar. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved