Berita Kotabaru

Anggota DPRD Kotabaru Gewsima Mempertanyakan Pembangunan Median Jalan karena Tak Masuk Perencanaan

Anggota DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra, mempersoalkan proyek median jalan yang tak masuk perencanaan pemnbangunan hingga dapat keluhan masyarakat.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
Median jalan yang baru dibangun di kawasan Jalan Veteran, pusat kota, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (1/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Gewsima Mega Putra, buka suara terkait pembangunan media jalan. Namun reaksinya sebagai bentuk fungsi pengawasan, baru muncul pada saat pekerjaan pembangunan masih berlangsung.

Pembangunan median itu dimulai dari kawasan Jalan Veteran dan kini sudah sampai di Jalan H Hasan Basri, dalam kota, di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pekerjaan pun terus berproses. Sebagian besar batako (median jalan) sudah terpasang.

Menurut  Gewsima, terkait fungsi pengawasan sebagai anggota dewan, yakni karena pembangunan median jalan tersebut tidak masuk dalam wacana pembahasan apa yang akan dikerjakan dengan menggunakan dana kompensasi STC (Sebuku Tanjung Coal).

"Apa-apakan sudah direkap, jalan dan segala macam. Tapi untuk median jalan, tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Tusuk Remaja 17 Tahun Saat Tagih Hutang, Debt Collector di Tapin Kalsel Diamankan Polisi

Baca juga: Mencoba Akhiri Hidup, Pria Penghuni Rumah Mewah di Banjarmasin Indah Banjarmasin Dikabarkan Kritis

Baca juga: Flu Burung Mewabah di Dunia, Pemprov Kalsel Lakukan Langkah Antisipatif

Ketika median jalan dibangun dan menjadi polemik di masyarakat, ia mempertanyakan kapan perencanaan ini muncul.

Saat rapat koordinasi di Polres Kotabaru terkait pembangunan median jalan itu, sebut Gewsima, pihak kepolisian tidak dilibatkan secara mendalam.

"Hal itu yang menjembatani kenapa kami baru berkomentar, karena banyak keluhan masyarakat tentang median jalan itu," katanya.

Ia juga menyebut bahwa median jalan tersebut tidak sesuai Permen PUPR. Pedoman median jalan minimal lebar jalan 14,5 meter. Kriteria median jalan untuk mengurai kemacetan.

Selain itu, aspek dari media jalan adalah keamanan, kenyamanan, ekonomis, aspek trotoarnya, dan aspek pejalan kaki tidak terpenuhi.

Baca juga: Pedagang Pentol Ditemukan Meninggal di Persawahan di Martapura Timur, Saksi Lihat Rambut Korban

Baca juga: Bawa Kabur Jupiter di Pekarangan, Pencuri Motor di Kotabaru Diringkus Polsek Pulaulaut Selatan

Baca juga: Kebakaran di Martapura, Jago Merah Hanguskan 21 Toko di Pasar Taibah

Disinggung kemungkinan pembangunan median jalan ini dibatalkan, Geweima menjawab tidak. "Tidak meminta dibatalkan, tapi meminta perencanaan secara matang. Artinya yang mana luas jalan memenuhi standar, buat median jalannya," imbuh dia.

Jika nanti ada rencana bangun median, lanjutnya, harus melibatkan polres, kecamatan, Dinas Perhubungan dan pelaksana dari PUPR.

Sementara itu, Sahiduddin, tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Kotabaru, saat diminta tanggapannya, mengatakan, proyek median jalan jelas di depan mata terlepas dari dana kompensasi sama-sama dibahas di dewan.

Seharusnya pada saat pembahasan, dewan minta kajian. Ketika median jalan Kotabaru akan dibangun , didalami tentang apakah memungkinkan. Misalkan latar belakangnya karena kecelakaan jalan.

"Berapa tahun sih dalam setahun kecelakaan. Itu harus ada datanya. Data itulah yang menjadi acuan," ujar Sahiduddin.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved