Korupsi di Kalsel

Jaksa KPK Sebut Besaran Fee Rp 10 Miliar Disetor 6 Saksi ke Mantan Bupati HST Abdul Latif

Jaksa Pentuntut Umum (JPU) KPK sebut mantan Bupati HST yang jadi terdakwa kasus TPPU, yaitu Abul Latif, terima fee proyek Rp 10 miliar.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, Rabu (1/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif alias Majid Hantu, Selasa (1/3/2023).

Sama seperti persidangan sebelumnya, enam saksi yang dihadirkan pada hari ini adalah para kontraktor yang menggarap berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada periode 2016-2017.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), para saksi pun kompak mengaku selalu menyetorkan fee proyek kepada Fauzan Rifani, yang kemudian disetorkan kepada terdakwa Abdul Latif.

Baca juga: Sidang TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif, Bagi-bagi Duit Menang Lelang Proyek Mengemuka Lagi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Batutungku Kabupaten Tala, Satu Pengendara Tewas dengan Kepala Remuk

Baca juga: Seorang Kontraktor Bangunan Jadi Tersangka Kasus Bangunan Alfamart Ambruk di Gambut Kalsel

"Iya, saksi yang kami hadirkan hari ini para rekanan yang sudah menyerahkan fee kepada terdakwa melalui perantara Fauzan Rifani," ujar Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho kepada awak media.

Kemudian, Taufiq menambahkan dari enam saksi yang hadir dan memberikan keterangan ini, tercatat ada sekitar Rp 10 Miliar yang mengalir.

"Dari enam saksi ini saja, kami hitung lebih dari sekitar Rp 10 miliar fee yang mengalir," ujarnya.

Baca juga: Proyek Tugu Nol Kilometer Setinggi 99 Meter di Banjarmasin Dilelang, Total Anggaran Rp 120 Miliar

Baca juga: Tusuk Remaja 17 Tahun Saat Tagih Utang, Debt Collector di Tapin Kalsel Diamankan Polisi

Baca juga: Mencoba Akhiri Hidup, Pria Penghuni Rumah Mewah di Banjarmasin Indah Banjarmasin Dikabarkan Kritis

Diketahui, penuntut umum KPK mengungkapkan TPPU yang dilakukan terdakwa, di antaranya memanfaatkan uang diduga hasil suap senilai Rp 41 miliar untuk membeli sejumlah aset, mulai dari rumah, mobil, truk hingga Harley namun mengatasnamakan orang lain.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved