Korupsi di Kalsel
Jaksa KPK Sebut Besaran Fee Rp 10 Miliar Disetor 6 Saksi ke Mantan Bupati HST Abdul Latif
Jaksa Pentuntut Umum (JPU) KPK sebut mantan Bupati HST yang jadi terdakwa kasus TPPU, yaitu Abul Latif, terima fee proyek Rp 10 miliar.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif alias Majid Hantu, Selasa (1/3/2023).
Sama seperti persidangan sebelumnya, enam saksi yang dihadirkan pada hari ini adalah para kontraktor yang menggarap berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada periode 2016-2017.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), para saksi pun kompak mengaku selalu menyetorkan fee proyek kepada Fauzan Rifani, yang kemudian disetorkan kepada terdakwa Abdul Latif.
Baca juga: Sidang TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif, Bagi-bagi Duit Menang Lelang Proyek Mengemuka Lagi
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Batutungku Kabupaten Tala, Satu Pengendara Tewas dengan Kepala Remuk
Baca juga: Seorang Kontraktor Bangunan Jadi Tersangka Kasus Bangunan Alfamart Ambruk di Gambut Kalsel
"Iya, saksi yang kami hadirkan hari ini para rekanan yang sudah menyerahkan fee kepada terdakwa melalui perantara Fauzan Rifani," ujar Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho kepada awak media.
Kemudian, Taufiq menambahkan dari enam saksi yang hadir dan memberikan keterangan ini, tercatat ada sekitar Rp 10 Miliar yang mengalir.
"Dari enam saksi ini saja, kami hitung lebih dari sekitar Rp 10 miliar fee yang mengalir," ujarnya.
Baca juga: Proyek Tugu Nol Kilometer Setinggi 99 Meter di Banjarmasin Dilelang, Total Anggaran Rp 120 Miliar
Baca juga: Tusuk Remaja 17 Tahun Saat Tagih Utang, Debt Collector di Tapin Kalsel Diamankan Polisi
Baca juga: Mencoba Akhiri Hidup, Pria Penghuni Rumah Mewah di Banjarmasin Indah Banjarmasin Dikabarkan Kritis
Diketahui, penuntut umum KPK mengungkapkan TPPU yang dilakukan terdakwa, di antaranya memanfaatkan uang diduga hasil suap senilai Rp 41 miliar untuk membeli sejumlah aset, mulai dari rumah, mobil, truk hingga Harley namun mengatasnamakan orang lain.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Kabupaten HST
Pemkab HST
RSUD H Damanhuri
Barabai
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.