Kriminalitas Kalsel

Diringkus Saat Nongkrong di Jalan Trans Kalseltim, Pemuda di Tabalong Ini Cat Ulang Motor Curian

ZL (27) nekat melakukan pencurian motor gegara ngebet ingin punya motor sendiri. warga Desa Teratau Kecamatan Muara Uya Tabalong itu diringkus polisi

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
ZL (27) pencuri motor di Kecamatan Muara Uya yang diamankan Polres Tabalong, Minggu (5/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Ngebet ingin punya motor. Seorang warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, berinisial  ZL  nekat melakukan pencurian motor.

Pemuda 27 tahun itu, beraksi mencuri motor milik SB (56) warga Desa Bangkar, Kecamatan Muara Uya.

Motor curian itu, ZL gunakan untuk dipakai secara pribadi. Bahkan ZL mencabut stiker dari  motor yang ia curi serta mengecat ulang agar tidak dikenali. 

ZL berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, Sat Intelkam Polres Tabalong yang dipimpin AKP Tatang Suryawan dan Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Iptu Misno.

Baca juga: Bawa Kabur Jupiter di Pekarangan, Pencuri Motor di Kotabaru Diringkus Polsek Pulaulaut Selatan

Baca juga: Motor Curian Ditinggal di Mess Karyawan Kebun Sawit Kabupaten Batola, Pelaku Dibekuk di Kalteng

Ia dibekuk saat nongkrong di warung pinggir jalan Trans Kalsel - Kaltim, Bangkar, Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Minggu (5/3/2023).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian,  melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya  ZL terkait tindak pidana pencurian motor yang dilakukannya pada akhir tahun 2022 lalu. 

"Saat itu, korban, yakni SB memarkir sepeda motornya dalam garasi di samping rumah. Keesokan harinya, saat membersihkan teras, SB melihat ada sepasang sendal yang tidak ia kenali. Lantas kecurigaan pun muncul dibenak SB dan langsung memeriksa garasinya," kata Iptu Sutargo, Senin (6/3/2023).

Benar saja, SB mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000.

Dari hasil keterangan ZL pula, tindakan pencurian dilakukan karena dirinya tidak memiliki uang untuk membeli sepeda motor.

Baca juga: Bawa Kabur Motor dari Bengkel, Begini Modus Pencuri Motor di HSU Lakukan Aksinya

Saat ini kata Iptu  Sutargo ZL pun sudah diamankan di Mako Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor bebek warna biru hitam yang didapat ZL dari hasil curian. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved