Ekonomi dan Bisnis

Ajak Pelaku UMKM Jual Produknya di Lelang Online, Kakanwil DJKN Kalselteng : Gratis Tak Ada Biaya

Kakanwil DJKN Kalselteng ajak pelaku UMKM untuk memasarkan produknya melalui aplikasi Lelang Online

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/salmah saurin
Ferdinan Lengkong, Kepala kakanwil DJKN Kalselteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - UMKM kini memiliki kesempatan luas untuk berkembang. Kini, sudah ada fasilitas lelang online dari Kementerian Keuangan RI yang bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya.

Ferdinan Lengkong, Kepala kakanwil DJKN Kalselteng, mengatakan, jika selama ini merasa terbatas dalam pemasaran produk, maka para UMKM kini bisa dibantu melalui portal www.lelang.go.id.

"Prosedurnya, harus ajukan permohonan. Setelah disetujui maka bisa berjualan secara lelang. Bisa dilihat dan dibeli oleh semua orang dari berbagai penjuru nusantara bahkan dunia," ujarnya, Selasa (7/3/2023).

Memang barang dilelang itu ada batas waktunya, tapi khusus UMKM kalau belum laku maka barang tetap ditayangkan sampai ada peminat.

"Sebelumnya untuk Kalsel nilai lelang masih sedikit, Rp 5 jutaan saja. Sekarang sudah meningkat, penjualan secara lelang mencapai Rp30 juta, ini menunjukan kemajuan. Makanya yang lain segera daftar dan ikut lelang," terang Ferdinan.

Baca juga: Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor Apresiasi Komitmen Indomaret Memberdayakan Pelaku UMKM

Baca juga: Aruh Adat di Balangan Masuk Agenda Event Pariwisata Nasional, Dispora Rangkul Pelaku UMKM

Biaya lelang tidak ada alias gratis, silakan tawarkan. Kecuali barang laku ada setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang untuk UMKM hanya dikenakan 1 persen sedangkan pembeli 0 persen.

Dikutip dari laman Direktorat Kekayaan Negara (DJKN), lelang.go.id merupakan platform pemerintah guna melaksanakan proses lelang secara online dimana peserta lelang tanpa harus hadir dalam pelaksanaan lelang.

Bisa dilihat banyak sekali jenis objek lelang di platform tersebut, seperti mobil, motor, rumah, ruko, pabrik, serta berbagai barang lain seperti barang elektronik dan inventaris. 

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) juga memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM yang berperan dalam Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memasarkan produknya melalui platform Lelang berbasis online.

Baca juga: Berdayakan UMKM, LMI Bantu Kembangkan Usaha Kerajinan Rajut di Banjarbaru

Masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat akun untuk bisa ikut serta dalaproses pelayanan lelang.    

Penjual adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.

 (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved