Berita Kotabaru
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad Perintahkan Uang TPP ASN Dibayarkan
Sekda Kotabaru H Said Akhmad, kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (7/3/2023), perintahkan jajarannya membayarkan uang TPP yang tertunda 3 bulan.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru hanya bisa menunggu uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga bulan belum cair.
Belum dibayarkannya uang TPP tersebut diakui Sekda Kotabaru H Said Akhmad, kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (7/3/2023),
Menurutnya, keterlambatan pembayaran uang TPP karena banyak jabatan-jabatan fungsional yang dikirim pertama belum terdaftar kelasnya, sehingga harus menyampaikan ulang.
"Aku sudah memerintahkan dengan Kabag Ortal dan Kepala BKPSDM," bebernya saat di kantor pemkab di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (7/3/2/2023).
Baca juga: Ditemukan Mengapung di Sungai Negara Batola, Pria Malang Ini Diduga Tenggelam di Tapin
Baca juga: Tutup Drainase di Barabai Hilang Dicuri, PLT PUPR HST Rencanakan Ganti dengan Plat Baja
Menurut dia, kalau menunggu hasil validasi secara keseluruhan. Kasihan mereka yang sudah beres validasinya turut menunggu.
Untuk itu, Said Akhmad meminta kepada SKPD terkait, bagi ASN yang validasinya tidak bermasalah supaya segera dibayarkan. Sedangkan yang masih dievaluasi, biar ditinggalkan dulu.
"Jangan yang bermasalah dua tiga orang, akhirnya yang lain tidak bisa dibayar. Sudah aku perintahkan, Maret ini harus dibayar. Ini masalah se-Indonesia karena validasi di Mendagri," katanya.
Mengenai yang sudah selesai dan kemudian dibayarkan, dia mengatakan boleh saaja. "Boleh. Kenapa tidak boleh. Tergantung daerah. Makanya daerah jangan kaku dengan aturan. Bila kaku, kasihan. Hanya dua tiga orang, berakibat yang lain tidak dibayar. Kasihan orang," terangnya.
Baca juga: Sorot Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024, Begini Sikap BEM se-Kalsel
Baca juga: Rumah Kos di Kompleks Madani II Banjarmasin Ambruk, Ini Diduga Jadi Penyebabnya
Baca juga: Rumah Kos 22 Pintu di Kompleks Madani II Banjarmasin Ambruk, Penghuni Sempat Keluar Sebelum Roboh
Menurutnya itu tidak melanggar aturan. Karena sudah sesuai, sehingga bisa saja dibayar. Sedangkan yang belum dibayar adalah yang belum dievaluasi," lanjutnya.
Diakui H Said Akhmad, meski SK (Surat Keputusan) jadi. Beber dia, tidak ada masalah. "Sudah ku perintahkan. Daerah saja lagi membuat kebijakan," tandasnya.
Mereka yang akan dibayarkan tidak melanggar aturan karena mereka sudah dievaluasi. "Kalau yang belum betul, karena kan yang bermasalah hanya beberapa orang saja. Tidak keseluruhan," pungkasnya.
Hal senada diungkapkan seorang ASN yang berharap uang TPP yang terlambat selama tiga bulan segera dicairkan.
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria HSS Tak Berkutik Diringkus Petugas
Baca juga: Satu Rumah Warga Desa Sungai Kupang HSS Alami Kerusakan Diterjang Puting Beliung
Sebab, uang TPP adalah hak yang harus diterima ASN. "Selama tiga bulan dibayarkan, apa masalahnya," ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Sekda Kotabaru H Said Akhmad
H Said Akhmad
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Kotabaru
Pemkab Kotabaru
| BLTS Kesra di Kotabaru Kalsel Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos, Sebagian Masih Menunggu |
|
|---|
| BPBD Kotabaru Kalsel Perluas Destana, Wujudkan Kemandirian Mitigasi Bencana |
|
|---|
| Banjir Rob di Kotabaru Kalsel Mulai Rendam Pemukiman Penduduk, Berikut Prediksi BPBD |
|
|---|
| Kisah Penunggu Mercusuar Gunung Belingkar Kotabaru |
|
|---|
| Hindari Boraks, Menu MBG di Kotabaru Diperiksa Bau Hingga Rasa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.