Berita Kotabaru

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad Perintahkan Uang TPP ASN Dibayarkan

Sekda Kotabaru H Said Akhmad, kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (7/3/2023), perintahkan jajarannya membayarkan uang TPP yang tertunda 3 bulan.

|
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Diskominfo Kotabaru
ILUSTRASI - Jajaran pegawai Pemerintah Kabupaten Kotabaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten  Kotabaru hanya bisa menunggu uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga bulan belum cair.

Belum dibayarkannya uang TPP tersebut diakui Sekda Kotabaru H Said Akhmad, kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (7/3/2023),

Menurutnya, keterlambatan pembayaran uang TPP karena banyak jabatan-jabatan fungsional yang dikirim pertama belum terdaftar kelasnya, sehingga harus menyampaikan ulang.

"Aku sudah memerintahkan dengan Kabag Ortal dan Kepala BKPSDM," bebernya saat di kantor pemkab di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (7/3/2/2023).

Baca juga: Ditemukan Mengapung di Sungai Negara Batola, Pria Malang Ini Diduga Tenggelam di Tapin

Baca juga: Tutup Drainase di Barabai Hilang Dicuri, PLT PUPR HST Rencanakan Ganti dengan Plat Baja

Menurut dia, kalau menunggu hasil validasi secara keseluruhan. Kasihan mereka yang sudah beres validasinya turut menunggu.

Untuk itu, Said Akhmad meminta kepada SKPD terkait, bagi ASN yang validasinya tidak bermasalah supaya segera dibayarkan. Sedangkan yang masih dievaluasi,  biar ditinggalkan dulu.

"Jangan yang bermasalah dua tiga orang, akhirnya yang lain tidak bisa dibayar. Sudah aku perintahkan, Maret ini harus dibayar. Ini masalah se-Indonesia karena validasi di Mendagri," katanya.

Mengenai yang sudah selesai dan kemudian dibayarkan, dia mengatakan boleh saaja. "Boleh. Kenapa tidak boleh. Tergantung daerah. Makanya daerah jangan kaku dengan aturan. Bila kaku, kasihan. Hanya dua tiga orang, berakibat yang lain tidak dibayar. Kasihan orang," terangnya.

Baca juga: Sorot Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024, Begini Sikap BEM se-Kalsel

Baca juga: Rumah Kos di Kompleks Madani II Banjarmasin Ambruk, Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Baca juga: Rumah Kos 22 Pintu di Kompleks Madani II Banjarmasin Ambruk, Penghuni Sempat Keluar Sebelum Roboh

Menurutnya itu tidak melanggar aturan. Karena sudah sesuai, sehingga bisa saja dibayar. Sedangkan yang belum dibayar adalah yang belum dievaluasi," lanjutnya.

Diakui H Said Akhmad, meski SK (Surat Keputusan) jadi. Beber dia, tidak ada masalah. "Sudah ku perintahkan. Daerah saja lagi membuat kebijakan," tandasnya.

Mereka yang akan dibayarkan tidak melanggar aturan karena mereka sudah dievaluasi. "Kalau yang belum betul, karena kan yang bermasalah hanya beberapa orang saja. Tidak keseluruhan," pungkasnya.

Hal senada diungkapkan seorang ASN yang berharap uang TPP yang terlambat selama tiga bulan segera dicairkan.

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria HSS Tak Berkutik Diringkus Petugas

Baca juga: Satu Rumah Warga Desa Sungai Kupang HSS Alami Kerusakan Diterjang Puting Beliung

Sebab, uang TPP adalah hak yang harus diterima ASN. "Selama tiga bulan dibayarkan, apa masalahnya," ungkapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved