Kasus Rafael Alun Trisambodo

Terungkap Alasan Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Pemeriksaan Kemenkeu Temukan Fakta Mengejutkan

Hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan tentang Rafael Alun Trisambodo temukan beberapa mengejutkan, ini hasilnya

|
Editor: Irfani Rahman
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo akhirnay dipecat. Pemeriksaan Kementeria Keuangan termukan hal mengejutkan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Keuangan akhirnya memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemecatan salah satu mantan pejabat Ditjen Pajak ini ternyata tak lepas dari temukan pihak Kemenkeu atas pemeriksaan terhadap pria ini.

Apa itu? ternyata ada fakta mengejutkan dimana Rafael Alun Trisambodo diduga juga tak bayar pajak dan menutupi sebagian harta kekayaannya hingga tak lapor ke situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Atas dasar hasil temuan itu, Kemenkeu memecat Rafael Alun  sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Mahfud MD Laporkan 69 Pegawai Pajak ke Sri Mulyani, Diduga Lakukan Pencucian Uang, Ini Modusnya

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Kamis 9 Maret 2023,  Waspada Kalsel, Jawa Timur dan Jawa Barat

Berikut sederet fakta baru temuan Kementerian Keuangan dalam kasus Rafael Alun Trisambodo:

Pelanggaran Disiplin Berat

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, beberapa kesalahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) hingga dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kata Awan, selama proses pemeriksaan terhadap Rafael Alun, Kementerian Keuangan telah mengerahkan tiga tim. Hasilnya, Rafael terbukti ada pelanggaran disiplin berat.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi itu intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum di laporkan termasuk kalau ada dugaan pelanggaran," ujar Awan saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Dikatakan Awan, tim eksaminasi yang dikerahkan Kemenkeu, berhasil mendapati fakta bahwa ada beberapa harta dari Rafael Alun belum didukung bukti kepemilikan.

Tutupi Harta Kekayaannya

Selain itu, terkait tim penulusuran harta kekayaan. Awan menegaskan beberapa hasil usaha sewa yang dimiliki Rafael tidak sepenuhnya dilaporkan kepada LHKPN. Bahkan, harta kekayaan Rafael terafiliasi dengan pihak lain.

"Kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak, adik, teman," tegasnya.

Hal itu didukung oleh 6 perushaan diantaranya GTA, SKP, PHA, CC, BDA, RR dan SCR, dan satu konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Tangki Dengan 2 Mobil Avanza di Minahasa Selatan, 4 Orang Tewas, 7 Luka-luka

Baca juga: Gempa Baru Saja Guncang Pacitan Jawa Timur, BMKG : Berkekuatan 4,3 Magnitudo

Tak Patuh Bayar Pajak

Kemudian, hasil investigasi dugaan fraud, Rafael terbukti tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN.

Awan menambahkan, Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketiga, RAT menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," papar dia.

Terakhir, Awan menjelaskan atas dasar itulah Kementerian Keuangan memecat Rafael Alun dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dipecat

Pemecatan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," kata Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.

Baca juga: Promo KFC Kamis 9 Maret 2023, Murah Banget 2 Ayam + 2 Nasi + 2 Cream Soup + 2 Cola Hanya Rp 54.545  

Baca juga: Kala 15 Bule di Kabupaten Badung Merasa Terganggu Suara Kokok Ayam, Ini Kata Kadis Pariwisata Bali

6 Perusahaan dan Konsultan Pajak Diperiksa

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu orang konsultan pajak.

Kata Suryo, hal itu dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak atas perushaan dan konsultan yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.

"Jadi yang kami lakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dari perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk diantaranya konsultan pajak," ucap dia dalam konferensi pers, Rabu.

Suryo juga mengatakan, Ditjen Pajak sudah menerbitkan surat pemeriksaan untuk enam perusahaan dan konsultan pajak.

"Jadi surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan plus 1 konsultan pajak yang berkaitan dengan RAT," kata Suryo.

Baca juga: Harga BBM Terbaru di Kalsel, Jatim serta 34 Provinsi Kamis 9 Maret 2023, Pertalite hingga Pertamax

Baca juga: Jadwal Acara TV Kamis 9 Maret 2023, Persikabo 1973 vs PSM Makassar di Indosiar, Santet 2 di ANTV

Suryo membeberkan, enam perusahaan itu terdiri dari GTA, SKP, BHA, CC, BDA, RR dan SCR. Kata dia, ini merupakan pengembangan dari klarifikasi LHKPN oleh KPK.

"Ada temuan potensi pajak yang harus dibayar atas perusahaan tersebut, oleh karena itu nanti kita akan terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan. Kalau pemeriksaan terbitnya adalah ketetapan pajak," terangnya.

Sumber :  Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved