Kriminalitas Tabalong
Narkoba di Kalsel - Diduga Transaksi Sabu di Muara Uya Tabalong, Pengedar Ini Berakhir dalam Sel
Pengedar sabu diamankan saat berada di stu rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya Tabalong
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Nekat edarkan sabu di wilayah hukum Polres Tabalong, BS (28) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong dibekuk oleh jajaran kepolisian, Kamis (9/3/2023) kemarin.
BS diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya.
BS diduga melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Uya.
Disampaikan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, diamankannya BS berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Lantas oleh pihak kepolisian dilakukan penyelidikan.
"Diamankannya BS terkait peredaran narkotika golongan I jenis sabu - sabu sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peredaran obat - obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Iptu Sutargo, Sabtu (11/3/2023).
Saat pengamanan terhadap BS, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan, yakni di sebuah rumah di Desa Palapi.
Polisi mengamankan pelaku dan ditemukan tiga paket narkotika golongan I jenis sabu - sabu dengan berat bersih total 0,58 gram.
Selain itu ditemukan pula timbangan digital dan uang hasil penjualan sabu sebesar 300 ribu Rupiah di plafon rumah yang diletakkan didalam kotak handphone.
Didapati juga obat - obatan tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dan obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda strip pada sisi lainnya yang terletak di kamar lainnya.
Baca juga: Diciduk saat Sedang Bertransaksi, Dua Pengedar Narkoba di Tabalong Sempat Melakukan Perlawanan
BS, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 No. 10 Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 197 Undang - Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah kedalam Undang - Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,15 gram, sebungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,16 gram.
Lalu sebungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,27 gram, tiga bungkus plastik berisi tiga ribu butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
Ada pula 23 bungkus plastik klip berisi 230 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, lalu sebungkus plastik yang berisi 1.000 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, dua bungkus plastik klip yang berisi 126 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya, dan satu timbangan digital warna kuning.
Selain itu diamankan pula sebuah kotak handphone, satu unit handphone warna hijau, satu botol warna hitam, dua buah toples warna putih dan warna merah muda, satu pak besar plastik klip, satu buku catatan, satu kardus warna cokelat, sebungkus bubble wrap warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan sabu dan uang tunai Rp 130 ribu hasil penjualan obat.
Saat ini pula, BS beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tabalong.
BS pun mengakui barang tersebut miliknya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
kriminalitas Tabalong
Narkoba di Kalsel
Polres Tabalong
Banjarmasinpost.co.id
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.