Kriminalitas Tabalong

Diciduk saat Sedang Bertransaksi, Dua Pengedar Narkoba di Tabalong Sempat Melakukan Perlawanan

AH (41) dan AP (30), pengedar narkotika yang dilaporkan masyarakat sering bertransaksi di wilayah Kecamatan Kalua, Desa Pudak Setegal Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
pelaku tindak pidana narkoba yakni AH dan AP yang diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua warga Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Keduanya diamankan usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tabalong, Senin (6/3/2023) kemarin.

Dua pelaku ini, yakni AH (41) dan AP (30) merupakan pengedar narkotika yang dilaporkan masyarakat sering bertransaksi di wilayah Kecamatan Kalua, Desa Pudak Setegal.

Dari laporan masyarakat pula, Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan keduanya saat sedang transaksi di kawasan Masjid di Desa Pudak Setegal.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya pria tersebut terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu - sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini keduanya sudah diamankan di Mako Polres Tabalong, untuk proses lebih lanjut," kata Iptu Sutargo, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Simpan 41,33 Gram Sabu, Dua Lelaki Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria HSS Tak Berkutik Diringkus Petugas

Sebagaimana diketahui, dalam penangkapan keduanya, pihak kepolisian sempat mendapati adanya perlawananan dari salah satu pelaku.

Bahkan, pelaku juga berupaya membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Iptu Sutargo membeberkan kronologi pengamanan keduanya. Dimana, saat dilakukan penyelidikan petugas melihat dua orang yang mencurigakan di halaman sebuah mesjid di desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua.

Salah satu orang berjalan menuju ke samping mesin ATM, kemudian mengambil sesuatu dan yang seorang lainnya menunggu di dekat tempat wudhu.

Kemudian setelah mengambil sesuatu tersebut langsung berjalan menghampiri temannya ke arah dekat tempat wudhu.

Sebelum sampai di tempat wudhu, tersangka langsung diamankan dan sempat ada melempar satu buah kotak rokok ke atas atap tempat wudhu dan melakukan perlawanan.

"Selanjutnya setelah dicek ditemukan satu paket narkotika jenis sabu - sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali satu paket narkotika jenis sabu - sabu di saku sebelah kiri yang disimpan di dalam kotak rokok" jelas Iptu Sutargo.

Baik AH maupun AP mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,58 gram, sebungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,24 gram, satu pipet kaca, dua kotak bekas rokok, dan dua unit handphone warna hijau serta putih.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved