Narkoba di Kalsel

Ditangkap Petugas Satresnarkoba Polres HSS, Warga HSU Kalsel Ini Sempat Buang Paket Sabu

Satresnarkoba Polres HSS membekuk seorang pria berinisial WHD (52). Saat ditangkap, warga Desa Muara Tapus HSS ini sempat buang dua paket sabu

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSS untuk BPost
Tersangka dan barang bukti sabu yang disita Satres Narkoba Polres HST di pinggir Jalan Desa BAmban Kecamatan Angkinang, Hulu Sungai Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) membekuk seorang pria berinisial WHD (52), Senin 13 Maret 2023 pukul 16.15 wita.

Saat ditangkap warga Desa Muara Tapus Rt 04 Kecamatan Amuntai  Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)ditangkap kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang, HSS.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasi Humas Polres HSS Iptu Purwadi, Selasa (14/3/2023) menjelaskan, tersangka kedapatan membawa  dua paket sabu dengan berat kotor 10 gram sabu, saat berda di pinggir jalan desa tersebut.

“Saat itu gerak geriknya mencurigakan. Saat didatangi anggota Satresnarkoba, tersangka sempat membuang sabu tersebut ke tanah,”kata Purwadi.

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Diduga Transaksi Sabu di Muara Uya Tabalong, Pengedar Ini Berakhir dalam Sel

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Simpan 41,33 Gram Sabu, Dua Lelaki Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Dijelaskan, sebelum menangkap tersangka, anggota Satres Narkoba menerima informasi, bahwa ada seseorang yang memiliki dan mengedarkan sabu tersebut.

Setelah didatangi ke tempat yang diinformasikan, polisi pun melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, hingga akhirnya berhasil menyita dua paket sabu yang sempat dibuang ke tanah tersebut.

WHD pun akhirnya tak bisa mengelak, dan mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres, dan saat ini masih dalam penyidikan. DIa dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Purwadi. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved