Berita Nasional
Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali, Gubernur Singgung Perilaku Oknum Bule Dalam Berkendara
Para turis asing di Bali akan dilarang sewa motor, ini kata Gubernur Bali, I Wayan Koster mengenai hal ini
BANJARMASINPOST.CO.ID- Para turus asing di Bali saat ini dilarang sewa motor. Alternatifnya mereka dalam bepergian diharapkan menggunakan angkutan travel. Gubernur Bali I Wayan Koster sebutkan alasan pelarangan para turis ini sewa motor ini.
Dalam waktu dekat tampaknya kita tak bisa lagi melihat para bule ini berseliweran menggunakan motor di jalan-jalan Bali.
Ini tak terlepas adanya larangan wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor.
Gubernur Bali I Wayan Koster akan mengesahkan larangan ini dalam bentuk peraturan daerah.
"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," katanya saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali di Kota Denpasar, Minggu (12/03/2023).
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2023, Tujuan Serta Jadwalnya, Bisa Pilih Naik Bus atau Kereta Api
Baca juga: Gempa Guncang Melonguane Sulawesi Utara Pagi Ini, BMKG : Berkekuatan Magnitudo 5,6
Pelanggaran lalu lintas
Koster mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor usai ramai di media sosial terkait perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas.
Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm hingga mengunakan pelat palsu.
Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas.
Selain itu, tujuannya untuk menata aktivitas pariwisata Bali agar lebih berkualitas.
"Mengapa sekarang? karena kita sedang berbenah sekarang, karena waktu pandemi Covid-19 enggak mungkin melakukan itu karena turisnya enggak ada, sekarang kita mulai tata," ujarnya.
Pakai kendaraan travel
Wisman yang ingin berkendara wajib menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan atau travel.
"Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, idak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen," tegasnya.
"Kalau menjadi turis berperilakulah sebagai turis, sebagai turis mengunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen bukan jalan-jalan dengan mengunakan sepeda motor tidak pakai kaus tidak pakai baju tidak pakai helm melanggar lagi udah begitu enggak pakai SIM," tambahnya.
Baca juga: Jangan Lewatkan Promo Indomaret Kamis 16 Maret 2023, Belanja Hemat Bumbu Dapur, Popok hingga Obat
Baca juga: Promo Alfamart Kamis 16 Maret 2023, Ada Diskon Belanja Kebutuhan Ramadhan 2023 hingga Produk Gratis
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca 33 Kota di Indonesia 16 Maret 2023, BMKG : Banjarmasin & Palembang Hujan Petir
Pengawasan di 3 lokasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga meningkatkan pengawasan orang asing di Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar untuk mencegah perbuatan onar.
Menurut Koster, tiga wilayah ini menjadi pusat tempat tinggal orang asing di Pulau Dewata.
"Saya ingin sampaikan kepada masyarakat Bali kalau menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, turis, apapun bentuknya apalagi sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali dan berbagai praktik buruk lainnya itu bisa langsung lapor kepada Kemenkumham, Dinas Pariwisata dan Satpol PP," kata Koster.
Sumber : Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
turis asing
Gubernur Bali
I Wayan Koster
sewa kendaraan
sewa motor
turis asing di Bali dilarang sewa motor
Banjarmasinpost.co.id
Promosi Budaya Indonesia pada ASEAN Summer Festival 2025 berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Mendikdasmen Usulkan Siswa TK Dapat PIP Rp 450.000 |
![]() |
---|
Poin Penting RUU Haji dan Umroh Terbaru Disahkan DPR, Kebijakan Baru Jumlah Petugas |
![]() |
---|
Iuran Mulai Rp36.800, Pekerja Indonesia Diajak Andre Taulany Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sosok dan Gerak-gerik Otak Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta, Kuasa Hukum Beber Peran 4 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.