Kriminalitas Nasional

Ibu Muda di Lampung Ditahan Petugas, Janjikan Bisa Carikan Kerja, Minta Uang Pelicin Raup Rp200 Juta

Seorang ibu muda Kabupaten Pringsewu,Lampung diamankan petugas kepolisian karena melakukan penipuan, modusnya bisa carikan pekerjaan

Editor: Irfani Rahman
net
Ilustrasi wanita di penjara. seorang ibu rumah tangga atau ibu muda di Kabupaten PringsewuLampung ditahan petugas karena melakukan penipuan terhadap puluhan orang .Modusnya mengaku bisa pekerjaan orang dengan memungut uang pelicin 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Seorang ibu muda berinial FJ (32) yang berdomisili di Kabupaten Pringsewu, Lampung  saat ini diamankan petugas kepolisian. Ini karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan penipuan terhadap puluhan orang.

Ibu muda ini mengaku bisa janjikan pekerjaan untuk para korban dengan imbalan sejumlah uang.

Namun janjinya itu tak terbukti dan akhirnya parakorbannya melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dalam aksinya ini pelaku diduga telah meraup uang ratusan juta rupiah.

Baca juga: Polisi Bongkar Motif Pelaku Kubur Pelajar di Rumah Kosong di Tanah Datar, Panik Korban Berbadan Dua

Baca juga: Pria Berusia 62 di Indramayu Ditangkap Petugas, Jadi Mucikari Terselubung, Berikut Ini Modusnya

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri membenarkan pihaknya telah menahan pelaku berinisial FJ (32)

"Benar kita sudah menahan pelaku berinisial FJ atas laporan dugaan penipuan," kata Ansori dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (19/3/2023).

Ansori mengatakan pelaku diduga sudah menipu hingga 44 orang warga di dua kabupaten yakni Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran sejak September 2022 lalu

Warga Kecamatan Gedong Tataan tersebut melakukan penipuan dengan modus mengaku mampu memasukkan korban bekerja sebagai operator SPBU.

"Pelaku mengaku bisa memasukkan korban menjadi karyawan dengan gaji kisaran hingga Rp 4 juta per bulan," kata Ansori.

Namun, pelaku memberikan syarat kepada setiap korban untuk memberikan uang sebagai "pelicin" dan jaminan antara Rp 3,5 juta - Rp 4 juta.

"Korban dimintai dana sebagai uang pelicin. Total uang yang dikumpulkan pelaku mencapai Rp 200 juta," kata Ansori.

Kepolisian telah memastikan bahwa pelaku melakukan penipuan dan tidak mempunyai hubungan dengan SPBU manapun.

"Itu modus pelaku saja sehingga korban tertarik dan mau memberikan uang dengan iming-iming dipekerjakan," kata Ansori.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Sucofindo, Ini Posisi Dicari dan Kualifikasinya, Pendaftaran hingga 31 Maret 2023

Baca juga: Sinopsis Film Midway di Biosklop Trans TV Malam Ini, Adu Taktik Tentara Amerika vs Jepang

Pelaku saat ini masih dalam tahanan Polsek Pringsewu Kota dan dikenakan pasal penipuan.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved