Kriminalitas Balangan

Beli 10 Ton Beras Tak Kunjung Ada Barangnya, Penipu Diamankan Jajaran Polres Balangan di Kutai Barat

Pelaku penipuan transaksi 10 ton beras senilai Rp 130 juta, yakni AR (36) ditangkap jajaran Polres Balangan Kalsel di Kutai, Kaltim.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
POLRES BALANGAN
Penangkapan AR (duduk), pelaku penipuan penjualan 10 ton beras, di Kutai Barat oleh jajaran Polres Balangan, Kalimantan Selatan, Kamis (23/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Anggota Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel),  mengamankan pelaku penipuan.

Hal ini bermula saat Selasa (8/11/2022), korban Suriansyah alias Ancah mendapatkan telepon dari pelaku AR (36) dan menawarkan beras.

Keesokan hari, korban mengirimkan Rp 100 juta untuk pembelian 10 ton beras.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemancing Tewas Tersambar Petir di Benua Anyar Kota Banjarmasin

Baca juga: Polemik TPP Guru PPPK Rp 225 Ribu Per Bulan, Penjelasan Lengkap Pemprov Kalsel

Pengiriman uang dilakukan melalui nomer rekening pelaku.

Namun setelah menunggu hingga 12 Nopember 2022, beras tak kunjung dikirimkan. 

Pelaku sempat beralasan bahwa beras masih tertumpuk di kontainer dan kembali menjanjikan di lain hari.

Baca juga: Polisi Amankan Lima Remaja Diduga Pelaku Balap Liar di HKSN Kota Banjarmasin

Baca juga: Banjir Lagi di Kelurahan Raya Belanti Kabupaten Tapin, Air Sungai Binuang Kalsel Meluap

Korban sudah dua kali menyediakan kendaraan bermuatan untuk mengangkut beras yang dimaksud.

Namun tak kunjung ada, hingga menyebabkan kerugian Rp 130 juta. 

Karena kerugian ini, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Paringin di Kabupten Balangan, Kalsel.

Baca juga: Buaya Muara Panjang 2 Meter Ditangkap Warga di Sepunggur Kabupaten Tanah Bumbu

Baca juga: Pencurian di Kalsel, Curi Barang Milik Perusahaan, Dua Warga Belimbing Raya Tabalong Diamankan

Sementara itu, menurut Kapolsek Paringin, Ipda Endar Susilo, dari laporan polisi tersebut anggotanya yang didukung Resmob Polres Kutai Barat di Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyelidikan.

"Hingga akhirnya pelaku diamankan saat Kamis, 23 Maret 2023 di sebuah kamar hotel di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim," ujarnya. 

Pelaku mengakui perbuatannya hingga diamankan ke Polsek Paringin untuk tindakan hukum lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved