Berita Banjarbaru

Polemik TPP Guru PPPK Rp 225 Ribu Per Bulan, Penjelasan Lengkap Pemprov Kalsel

Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Ariadi Noor, menyebut Gubernur H Sahbirin Noor memperhatikan kesejahteraan PNS, ASN dan juga PPPK.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL
ILUSTRASI - Pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK Guru di SMA Banua, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan terus berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut dengan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk 4.192 PPPK di tahun 2023.

Kepala Bappeda Kalsel, Ariadi Noor, menyebut Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pasti memperhatikan kesejahteraan para aparatur. Tak hanya PNS atau ASN, tetapi juga non-ASN, termasuk PPPK.

Namun, dia mengakui bahwa besaran yang diberikan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

"Jadi jangan khawatir, pemerintah provinsi akan tetap memperhatikan kesejahteraan para aparatur," katanya, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Persetujuan Kementerian Terbit, Asisten I Sebut TPP ASN Dibayarkan Sebelum Lebaran

Baca juga: Mengenai Uang TPP Guru PPPK Rp 225 Ribu Per Bulan, Begini Penjelasan Bakeuda Kalsel

Baca juga: TPP Guru PPPK Hanya Rp 225 Ribu Disorot, DPRD Kalsel Minta Segera Revisi SK Gubernur

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menjelaskan alokasi untuk 4.192 PPPK tahun ini mencapai Rp 36 miliar lebih.

"Dari besaran anggaran itu didapat angka TPP bagi PPPK sesuai dengan kelas jabatannya dan akan diberikan sebanyak 14 bulan," ujar Subhan.

Dia mengaku akan terus melakukan evaluasi terkait besaran TPP PPPK, seiring dengan progres pendapatan daerah.

Subhan mengatakan, pemerintah pusat melalui APBN hanya menganggarkan gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK, sementara TPP diserahkan kepada Pemda.

"Tidak semua daerah memberikan TPP, tapi Pemprov Kalsel memberikan TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," sampainya.

Baca juga: Pencurian di Kalsel, Curi Barang Milik Perusahaan, Dua Warga Belimbing Raya Tabalong Diamankan

Baca juga: Diusulkan Ikut Program Integrasi, 17 Warga Binaan Lapas Amuntai HSU Ikuti Sidang TPP

Meski begitu, Subhan menjelaskan bahwa yang menjadi perhatian adalah alokasi anggaran besaran belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari APBD Provinsi Kalsel.

Di sisi lain, Subhan menjelaskan maksud dari gaji dan tunjangan yang sama antara PNS serta PPPK adalah gaji dan tunjangan melekat.

Seperti tunjangan suami/isteri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Bukan TPP atau yang dulu dikenal dengan tunjangan daerah.

"Jadi, untuk TPP yang dulu dikenal tunjangan daerah, diserahkan kepada daerah untuk dianggarkan/diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menjelaskan kebijakan pemberian TPP bagi PPPK melalui proses pembahasan pihak eksekutif dan legislatif, serta disetujui Kemendagri.

Baca juga: THR 2023 Bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiun Cair Lebih Cepat? Ini Kata Pemerintah

Baca juga: Harga Tiket Pesawat di Musim Mudik Lebaran Idul Fitri 2023 Jadi Sorotan, Menhub Ingatkan Sanksi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved