Berita Banjarbaru

Mengenai Uang TPP Guru PPPK Rp 225 Ribu Per Bulan, Begini Penjelasan Bakeuda Kalsel

Kepala Bakeuda Kalsel, Subahn Noor Yaumil, sebut alokasi TPP guru PPPK Rp 250 ribu per bulan dari APBD dan besarannya menyesuaikan keuangan daerah.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Kepala Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan (Bakeuda Kalsel), Subhan Nor Yaumil, saat membuka pelatihan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) kepada pelaku UMKM di Aula Gedung Serbaguna Chandra, Kota Banjarmasin, Kamis (20/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepala Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan, Subhan Noor Yaumil, turut buka suara atas polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) guru PPPK Rp 225 ribu per bulan.

Dia menjelaskan bahwa TPP PPPK tidak didanai dari APBN Tahun Anggaran 2023.

Alokasi PPPK dalam APBN 2023 hanya untuk pembayaran gaji tunjangan PPPK, tidak termasuk TPP.

Pagu anggaran gaji dan tunjangan PPPK dalam UU Nomor 28 Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 25,74 triliun.

Baca juga: TPP Guru PPPK Hanya Rp 225 Ribu Disorot, DPRD Kalsel Minta Segera Revisi SK Gubernur

Baca juga: Guru PPPK Terima TPP Rp 225 Ribu per Bulan, Kadisdikbud Kalsel Muhammadun Minta agar Bersabar

Baca juga: Guru PPPK Pemprov Kalsel Merasa Tak Adil Tambahan Penghasilan Cuma Rp 225 Ribu per Bulan

Dana tersebut untuk mendanai gaji dan tunjangan terhadap pengangkatan 1.347.828 formasi PPPK 2022 dan 2023, yang meliputi guru, kesehatan dan teknis.

Pagu alokasi PPPK tahun 2023 merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya. Tidak dapat digunakan untuk kebutuhan belanja selain gaji dan tunjangan PPPK.

"Dari penjelasan tersebut, TPP PPPK dapat dibiayai melalui APBD. Pengertian dapat bisa ya bisa tidak, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," jelas Subhan, Kamis (23/3/2023).

Dia menyebutkan Pemprov Kalsel mengalokasikan TPP PPPK sebesar Rp 36,4 miliar.

Baca juga: Fokus Melangkah ke Senayan, Ini Alasan Sukamta Tak Maju Lagi Pada Pilkada Tala 2024

Baca juga: Ancam Pukul Warga Pakai Batu, Lelaki 44 Tahun Diamankan Petugas Polres Tabalong Kalsel

Baca juga: Kebakaran di Kalsel, Jago Merah Mengamuk di Tangki Hijau Tabalong, Empat Rumah Terbakar

Baca juga: Satpol PP HST Siap Tindak Tegas Pelanggar Perda Ramadan, Sanksi Ini Menanti

Nilai tersebut untuk 1.174 guru PPPK Pemprov Kalsel.

"Mereka merupakan PPPK yang sudah ada SK dan yang akan proses SK di tahun ini," ujarnya.

Dia juga mengakui bahwa besaran TPP untuk guru PPPK dan PNS tidak sama.

Kalau TPP PNS nilainya Rp 2,3 juta per bulan, sedangkan PPPK Rp 225 ribu per bulan.

Baca juga: Belasan Puskesmas di Tala Belum Miliki USG, Dinkes Upayakan Tahun 2024 Semua Telah Memiliki

Baca juga: Belum Semua Puskesmas di Balangan Menjalankan Layanan USG karena Dokter Belum Dapat Pelatihan

Baca juga: Baru Lima dari 27 Puskesmas di Banjarmasin yang Memiliki Alat USG

"Kurang lebih 10 persen dari nilai TPP PNS. Daerah lain ada yang malah tidak memberikan TPP untuk PPPK, ada juga yang memberikan, melihat kemampuan keuangan daerah dan jumlah dari tenaga PPPK," tutur Subhan.

Dirinya belum berani memastikan SK Nomor 188.44/055/KUM/2023 tentang Penetapan TPP Aparatur Sipil Negara dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat dirubah.

Sebab, hal tersebut bukan kewenangan Bakeuda Kalsael.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved