Kriminalitas Tabalong

Ancam Pukul Warga Pakai Batu, Lelaki 44 Tahun Diamankan Petugas Polres Tabalong Kalsel

Lelaki berinisial AH (44) ancam pukul dan memandau warga di Laburan hingga akhirnya ditangkap petugas Petugas Satreskrim Polres Tabalong, Kalsel.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG
Pelaku pengancaman, AH (44), kini ditahan di Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (23/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,  TANJUNG - Ancaman AH (44) mengakibatkan dirinya menjalani proses hukum di Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Warga Laburan, Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel, itu melakukannya terhadap seorang warga

Pelaku diamankan Satreskrim Polres Tabalong saat Rabu (22/3/2023). 

Baca juga: Fokus Melangkah ke Senayan, Ini Alasan Sukamta Tak Maju Lagi Pada Pilkada Tala 2024

Baca juga: Satpol PP HST Siap Tindak Tegas Pelanggar Perda Ramadan, Sanksi Ini Menanti

Baca juga: Kebakaran di Kalsel, Jago Merah Mengamuk di Tangki Hijau Tabalong, Empat Rumah Terbakar

Disampaikan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, pelaku diamankan di sebuah rumah di Laburan, Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta.

"Pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa selembar KTP atas nama pelaku dan batu sebesar kepalan tangan orang dewasa," ungkap Iptu Sutargo, Kamis (23/3/2023).

Kronologi kejadian, pengancaman yang dilakukan pelaku terjadi saat Kamis (16/3) sore di Workshop PT BMC, Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta,Tabalong, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Baca juga: Belasan Puskesmas di Tala Belum Miliki USG, Dinkes Upayakan Tahun 2024 Semua Telah Memiliki

Baca juga: Belum Semua Puskesmas di Balangan Menjalankan Layanan USG karena Dokter Belum Dapat Pelatihan

Baca juga: Baru Lima dari 27 Puskesmas di Banjarmasin yang Memiliki Alat USG

Korban yang merupakan warga Desa Padang Panjang menegur pelaku yang memasuki workshop tanpa izin untuk melihat tumpukan besi bekas . 

Pelaku tersinggung, lalu mengambil batu gunung dan menarik baju korban sambil berbicara, "Awas kamu macam-macam kupukul pakai batu."

Korban pun diam, tidak berbuat apa-apa. Lalu, diseret pelaku sampai kurang lebih tiga meter.

Baca juga: Haji Upi Berpulang, Anggota DPRD Tanahbumbu Merasa Kehilangan

Baca juga: Ketua DPRD Tanahbumbu 2019-2024, Haji Upi Tutup Usia

Pada saat itu ada saksi berinisial RD yang melerai. Setelah itu, pelaku berucap, "Tunggu kuambil mandau, kaina  (nanti) ku timpas (bacok)." Setelah berucap begitu, pelaku pergi dan tidak kembali lagi.

Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi, hingga akhirnya ditindaklanjuti dan diamankanlah AH oleh petugas Satreskrim. 

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved