Kriminalitas Tabalong
Ancam Pukul Warga Pakai Batu, Lelaki 44 Tahun Diamankan Petugas Polres Tabalong Kalsel
Lelaki berinisial AH (44) ancam pukul dan memandau warga di Laburan hingga akhirnya ditangkap petugas Petugas Satreskrim Polres Tabalong, Kalsel.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Ancaman AH (44) mengakibatkan dirinya menjalani proses hukum di Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Warga Laburan, Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel, itu melakukannya terhadap seorang warga
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Tabalong saat Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Fokus Melangkah ke Senayan, Ini Alasan Sukamta Tak Maju Lagi Pada Pilkada Tala 2024
Baca juga: Satpol PP HST Siap Tindak Tegas Pelanggar Perda Ramadan, Sanksi Ini Menanti
Baca juga: Kebakaran di Kalsel, Jago Merah Mengamuk di Tangki Hijau Tabalong, Empat Rumah Terbakar
Disampaikan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, pelaku diamankan di sebuah rumah di Laburan, Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa selembar KTP atas nama pelaku dan batu sebesar kepalan tangan orang dewasa," ungkap Iptu Sutargo, Kamis (23/3/2023).
Kronologi kejadian, pengancaman yang dilakukan pelaku terjadi saat Kamis (16/3) sore di Workshop PT BMC, Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta,Tabalong, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Baca juga: Belasan Puskesmas di Tala Belum Miliki USG, Dinkes Upayakan Tahun 2024 Semua Telah Memiliki
Baca juga: Belum Semua Puskesmas di Balangan Menjalankan Layanan USG karena Dokter Belum Dapat Pelatihan
Baca juga: Baru Lima dari 27 Puskesmas di Banjarmasin yang Memiliki Alat USG
Korban yang merupakan warga Desa Padang Panjang menegur pelaku yang memasuki workshop tanpa izin untuk melihat tumpukan besi bekas .
Pelaku tersinggung, lalu mengambil batu gunung dan menarik baju korban sambil berbicara, "Awas kamu macam-macam kupukul pakai batu."
Korban pun diam, tidak berbuat apa-apa. Lalu, diseret pelaku sampai kurang lebih tiga meter.
Baca juga: Haji Upi Berpulang, Anggota DPRD Tanahbumbu Merasa Kehilangan
Baca juga: Ketua DPRD Tanahbumbu 2019-2024, Haji Upi Tutup Usia
Pada saat itu ada saksi berinisial RD yang melerai. Setelah itu, pelaku berucap, "Tunggu kuambil mandau, kaina (nanti) ku timpas (bacok)." Setelah berucap begitu, pelaku pergi dan tidak kembali lagi.
Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi, hingga akhirnya ditindaklanjuti dan diamankanlah AH oleh petugas Satreskrim.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.