Berita Banjarbaru

Polemik TPP Guru PPPK Rp 225 Ribu Per Bulan, Penjelasan Lengkap Pemprov Kalsel

Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Ariadi Noor, menyebut Gubernur H Sahbirin Noor memperhatikan kesejahteraan PNS, ASN dan juga PPPK.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL
ILUSTRASI - Pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK Guru di SMA Banua, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. 

Dia menerangkan, dalam memperhitungkan nominal di Provinsi Kalsel untuk PPPK, berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya, serta kemampuan keuangan daerah.

Pada saat perhitungan TPP tersebut telah diberikan besaran anggaran tertentu untuk 14 bulan dan proyeksi jumlah PPPK pada 2023.

"Jadi, proses TPP bagi PPPK tentunya melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif," terangnya.

Sebelumnya, kaum guru PPPK Pemprov Kalsel mulai 'berteriak'.

Kondisi itu menyusul Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/055/KUM/2023 tentang Penetapan TPP ASN dan Calon PNS di Lingkungan Pemprov Kalsel.

Kepala Bappeda Kalsel, Ariadi Noor sabtu 25032023.
Kepala Bappeda Kalsel, Ariadi Noor.

Dalam SK tersebut berisi besaran TPP para PPPK. Disebutkan di sana, TPP jabatan fungsional Guru PPPK lingkungan Pemprov Kalsel, sebesar Rp 225 ribu.

Hal itu lantas membuat guru PPPK mengadu ke Komisi I dan Komisi IV DPRD Kalsel.

Rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa (21/3/2023) itu membuat Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin meminta SK penetapan TPP segera diubah.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved